Etika berasal dari
kata ethos sebuah kata dari Yunani, yang diartikan identik dengan moral atau
moralitas. Kedua istilah ini dijadikan sebagai pedoman atau ukuran bagi
tindakan manusia dengan penilaian baik atau buruk dan bener atau salah. Etika
melibatkan analisis kritis mengenai tindakan manusia untuk menentukan suatu
nilai benar dan salah dari segi kebenaran dan keadilan. Jadi ukuran yang dipergunakan adalah norma,
agama, nilai positif dan unversalitas. Oleh karena itu, istilah etika sering
dikonotasikan dengan istilah-
istilah: tata krama, sopan santun, pedoman moral, norma susila, dan lain-lain yang berpijak pada norma-norma tata hubungan antar unsur atau antar elemen didalam masyarakat dan lingkungannya.
istilah: tata krama, sopan santun, pedoman moral, norma susila, dan lain-lain yang berpijak pada norma-norma tata hubungan antar unsur atau antar elemen didalam masyarakat dan lingkungannya.
A.
Prinsip-Prinsip Etika
a. Tanggung jawab
Bertanggung jawab dalam pelaksanaan pekerjaan dan terhadap hasilnya serta profesi itu untuk
kehidupan orang lain atau masyarakat pada umumnya.
b. Keadilan.
Prinsip ini menuntut
kita untuk memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi haknya.
c. Otonomi.
Prinsip
ini menuntut agar setiap kaum profesional memiliki dan di beri kebebasan dalam menjalankan profesinya.
B.
Basis Teori Etika
a. Teori teleologi
Teleologi berasal
dari bahasa Yunani yaitu telos. Menurut teori ini kualitas etis suatu perbuatan
atau tindakan diperoleh dengan dicapainya tujuan dari perbuatan itu sendiri. Ada
dua macam aliran dalam teori teleologi ini yaitu: utilitarisme dan egoisme,
pengertiannya dibahas berikutnya.
b. Teori hak
Teori
Hak merupakan suatu aspek dari teori deontologi, karena berkaitan
dengan kewajiban. Hak dan kewajiban bagaikan dua sisi uang logam yang sama. Hak
didasarkan atas martabat manusia dan martabat semua manusia itu sama. Karena
itu hak sangat cocok dengan suasana pemikiran demokratis.
c. Teori
Keutamaan (Virtue)
Adalah memandang sikap atau akhlak seseorang. Tidak
ditanyakan apakah suatu perbuatan tertentu adil, atau jujur, atau murah hati
dan sebagainya. Keutamaan bisa didefinisikan sebagai berikut :
disposisi watak yang telah diperoleh seseorang dan
memungkinkan dia untuk bertingkah laku baik secara moral. Contoh
keutamaan : kebijaksanaan, keadilan, suka
bekerja keras, dan hidup yang baik.
C.
Dilema Etika
Dilema etika merupakan situasi yang dihadapi oleh
seseorang dimana ia harus membuat keputusan mengenai perilaku yang patut.
Contoh sederhananya adalah jika seseorang menemukan cincin berlian, ia harus
memutuskan untuk mencari pemilik cincin atau mengambil cincin tersebut. Para
auditor, akuntan, dan pebisnis lainnya, menghadapi banyak dilema etika dalam
karier bisnis mereka. Terlibat dengan klien yang mengancam akan mencari auditor
baru jika tidak diberikan opini unqualified akan menimbulkan dilema etika jika
opini unqualified tersebut ternyata tidak tepat untuk diberikan.
D.
Egoism
Menurut Rachels (2004: 146) artinya teori mengenai
bagaimana kita seharusnya bertindak, tanpa memandang bagaimana kita biasanya
bertindak. Menurut teori ini hanya ada satu prinsip perilaku yang utama, yakni
prinsip kepentingan diri, dan prinsip ini merangkum semua tugas dan kewajiban
alami seseorang.
E.
Utilitarism
Utilitarisme adalah sebuah teori yang dikemukakan oleh
David Hume. Dalam teori ini suatu perbuatan atau tindakan dapat dikatakan baik
jika dapat menghasilkan manfaat. Akan tetapi bukan bermanfaat untuk pribadi
seseorang saja, tapi untuk sekelompok orang atau sekelompok masyarakat.
F.
Deontologi
Deontologi berasal dari bahasa Yunani deon, yang
berarti kewajiban. Etika deontologi memberikan pedoman moral agar manusia
melakukan apa yang menjadi kewajiban sesuai dengan nilainilai atau norma-norma
yang ada. Suatu perilaku akan dinilai baik atau buruk berdasarkan kewajiban
yang mengacu pada nilai-nilai atau norma-norma moral. Tindakan sedekah kepada
orang miskin adalah tindakan yang baik karena perbuatan tersebut merupakan
kewajiban manusia untuk melakukannya. Sebaliknya, tindakan mencuri, penggelapan
dan korupsi adalah perbuatan buruk dan kewajiban manusia untuk menghindarinya.
Etika deontologi tidak membahas apa akibat atau konsekuensi dari suatu
perilaku. Suatu perilaku dibenarkan bukan karena perilaku itu berakibat baik,
tetapi perilaku itu memang baik dan perilaku itu didasarkan kewajiban yang
memang harus dilaksanakan.
G.
Virtue etics
Virtue Etics atau teori keutamaan dapat didefinisikan
sebagai cara pikir seseorang yang memungkinkan dia untuk bertindak baik secara
moral. Teori ini cenderung memandang sikap atau akhlak seseorang.
II.
PERILAKU ETIKA DALAM
PRODESI AKUNTANSI
1. Akuntansi Sebagai
Profesi Dan Peran Akuntan
Akuntan sebagai suatu
profesi dituntut untuk mengikuti perkembangan dunia yang semakin global.
Profesi akuntan Indonesia di masa yang akan datang menghadapi tantangan yang
semakin berat, terutama jika dikaitkan dengan berlakunya kesepakatan
Internasional mengenai pasar bebas. Profesi akuntan Indonesia harus menanggapi
tantangan tersebut secara kritis khususnya mengenai keterbukaan pasar jasa yang
berarti akan member peluang yang besar sekaligus memberikan tantangan yang
semakin berat.
Menurut Machfoedz
(1997), profesionalisme suatu profesi mensyaratkan tiga hal utama yang harus
dipunyai oleh setiap anggota profesi tersebut, yaitu: keahlian (skill),
karakter (character), dan pengetahuan (knowledge). Timbul dan berkembangnya
profesi akuntan publik di suatu negara adalah sejalan dengan berkembangnya
perusahaan dan berbagai bentuk badan hukum perusahaan di negara tersebut. Dari
profesi akuntan publik inilah masyarakat kreditur dan investor mengharapkan
penilaian yang bebas tidak memihak terhadap informasi yang disajikan dalam
laporan keuangan oleh manajemen perusahaan.
Peran akuntan antara lain :
1. Akuntan Publik (Public Accountants)
Akuntan
publik atau juga dikenal dengan akuntan eksternal adalah akuntan independen
yangmemberikan jasa-jasanya atas dasar pembayaran tertentu.
2. Akuntan Intern (Internal Accountant)
Akuntan
intern adalah akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaan atau organisasi.
Akuntan intern ini disebut juga akuntan perusahaan atau akuntan manajemen.
3. Akuntan Pemerintah (Government Accountants)
Akuntan
pemerintah adalah akuntan yang bekerja pada lembaga-lembaga pemerintah,
misalnya dikantor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan
Pengawas Keuangan (BPK).
4. Akuntan Pendidik
Akuntan pendidik adalah akuntan yang bertugas dalam
pendidikan akuntansi, melakukan penelitian dan pengembangan akuntansi,
mengajar, dan menyusun kurikulum pendidikan akuntansi di perguruan tinggi.
2.
Ekpetasi
Masyarakat umumnya
mempersepsikan akuntan sebagai orang yang profesional dibidang akuntansi. Ini
berarti bahwa mereka mempunyai sesuatu kepandaian yang lebih dibidang ini
dibandingkan dengan orang awam. Selain itu masyarakat pun berharap bahwa para
akuntan mematuhi standar dan tata nilai yang berlaku dilingkungan profesi
akuntan, sehingga masyarakat dapat mengandalkan kepercayaannya terhadap
pekerjaan yang diberikan. Dengan demikian unsur kepercayaan memegang
peranan yang sangat penting dalam hubungan antara akuntan dan pihak-pihak yang
berkepentingan. Dalam hal ini, seorang akuntan dipekerjakan oleh sebuah
organisasi atau KAP, tidak akan ada undang-undang atau kontrak tanggung jawab
terhadap pemilik perusahaan atau publik.Walaupun demikian, sebagaimana tanggung
jawabnya pada atasan, akuntan professional publik mengekspektasikannya untuk
mempertahankan nilai-nilai kejujuran, integritas, objektivitas, serta
pentingannya akan hak dan kewajiban dalam perusahaan.
3. Nilai-Nilai Etika Vs
Teknik Akuntansi/Auditing
Sebagain besar
akuntan dan kebanyakan bukan akuntan memegang pendapat bahwa penguasaan
akuntansi dan atau teknik audit merupakan sejata utama proses akuntansi. Tetapi
beberapa skandal keuangan disebabkan oleh kesalahan dalam penilaian tentang
kegunaan teknik atau yang layak atau penyimpangan yang terkait dengan hal itu.
Beberapa kesalahan dalam penilaian berasal dari salah mengartikan permasalahan
dikarenakan kerumitannya, sementara yang lain dikarenakan oleh kurangnnya
perhatian terhadap nilai etik kejujuran, integritas, objektivitas, perhatian,
rahasia dan komitmen terhadap mendahulukan kepentingan orang lain dari pada kepentingan
diri sendiri.
a. Integritas, setiap tindakan dan kata-kata pelaku profesi
menunjukan sikap transparansi, kejujuran dan konsisten.
b. Kerjasama, mempunyai kemampuan untuk bekerja sendiri maupun
dalam tim.
c. Inovasi, pelaku profesi mampu memberi nilai tambah pada
pelanggan dan proses kerja dengan metode baru.
d. Simplisitas, pelaku profesi mampu memberikan solusi pada setiap
masalah yang timbul, dan masalah yang kompleks menjadi lebih sederhana. Teknik
akuntansi (akuntansi technique) adalah aturan aturan khusus yang diturunkan
dari prinsip prinsip akuntan yang menerangkan transaksi transaksi dan kejadian
kejadian tertentu yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut.
4. Perilaku Etika Dalam Pemberian Jasa Akuntan Publik
Masyarakat, kreditur
dan investor mengharapkan penilaian yang bebas serta tidak memihak terhadap
informasi yang disajikan dalam laporan keuangan oleh manajemen perusahaan.
Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi masyarakat, antara lain:
a. Jasa Assurance , jasa
profesional independen yang meningkatkan mutu informasi bagi
pengambil keputusan.
b. Jasa Atestasi Jasa
atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan prosedur
yang disepakati (agreed upon procedure). Jasa atestasi adalah suatu pernyataan
pendapat, pertimbangan orang yang independen dan kompeten tentang apakah asersi
suatu entitas sesuai dalam semua hal yang material dan kriteria yang telah
ditetapkan.
c. Jasa Non
Assurance Jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik yang
tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau
bentuk lain keyakinan. Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada
masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan
masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi, jika
profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan
profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya. Aturan Etika Kompartemen
Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai
akuntan publik Indonesia. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber
dari prinsip etika yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.
III. KODE ETI PROFESI
AKUNTANSI
Akuntan sebagai suatu profesi untuk memenuhi fungsi
auditing harus tunduk pada kode etik profesi dan melaksanakan audit terhadap
suatu laporan keuangan dengan cara tertentu. Etik sebagai suatu prinsip moral
dan perbuatan yang menjadi landasan bertindaknya seseorang sehingga apa yang dilakukannya
dipandang oleh masyarakat sebagai perbuatan yang terpuji dan meningkatkan
martabat dan kehormatan seseorang. Etik yang telah disepakati bersama oleh
anggota suatu profesi disebut dengan Kode Etik Profesi.
Akuntan sebagai suatu profesi mempunyai kode etik
profesi yang dinamakan Kode Etik Akuntan Indonesia. Khusus untuk akuntan public
terdapat Kode Etik Profesi Akuntan Publik yang sebelumnya disebut Aturan Etika
Kompartemen Akuntan Publik. Kode Etik Profesi Akuntan Publik adalah aturan
etika yang harus diterapkan oleh anggota Institut Akuntan Publik Indonesia
(IAPI) yang sebelumnya dinamakan Ikatan Akuntan Indonesia-Kompartemen Akuntan
Publik (IAI KAP) dan staf profesional (baik yang anggota IAPI maupun yang bukan
anggota IAPI) yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik/ (KAP).
A. Kode Perilaku
Profesional
Perilaku etika merupakan fondasi peradaban modern.
Etika mengacu pada suatu sistem atau kode perilaku berdasarkan kewajiban moral
yang menunjukkan bagaimana seorang individu harus berperilaku dalam masyarakat.
Profesionalisme didefinisikan secara luas mengacu pada perilaku, tujuan dan
kualitas yang membentuk karakter atau ciri suatu profesi atau orang-orang
profesional. Seluruh profesi menyusun aturan atau kode perilaku yang
mendefinisikan perilaku etika bagi anggota profesi tersebut.
B.
Prinsip-Prinsip Etika
a.
IFAC
IFAC atau International
Federation of Accountants mempunyai tugas untuk membuat standar internasional
pada etika, auditing dan assurance, pendidikan akunting, dan akuntansi sector
public.Langkah pertama yang harus dilakukan oleh seorang auditor dalam
menjalankan tugasnya adalah dengan memahami IFAC’s International Ethics
Standards Board for Accountants (IESBA). Prinsip-prinsip
Fundamental Etika IFAC:
1) Integritas
Seorang akuntan profesional harus bertindak tegas dan
jujur dalam semua hubungan bisnis dan profesionalnya.Dalam kasus Waste
Management Inc, akuntan yang ada di perusahaan tidak secara jujur dan tegas
dalam mengungkapkan keadaan keuangan WMI yang sebenarnya.Serta ikut
berpartisipasi dalam melakukan penipuan atau manipulasi laporan keuangan.
2) Objektivitas
Seorang akuntan profesional seharusnya tidak boleh
membiarkan terjadinya bias, konflik kepentingan, atau dibawah pengaruh orang
lain sehingga mengesampingkan pertimbangan bisnis dan profesional. Auditor eksternal
di Waste Management berada di bawah pengaruh para eksekutif WMI, yang banyak
melakukan manupulasi terhadap laporan keuangan perusahaan.
3) Kompetensi profesional dan kehati-hatian
Seorang akuntan profesional mempunyai kewajiban untuk
memelihara pengetahuan dan keterampilan profesional secara berkelanjutan pada
tingkat yang dipelukan untuk menjamin seorang klien atau atasan menerima jasa
profesional yang kompeten yang didasarkan atas perkembangan praktik, legislasi,
dan teknik terkini.Seorang akuntan profesional harus bekerja secara tekun serta
mengikuti standar-standar profesional dan teknik yang berlaku dalam memberikan
jasa profesional. Akuntan WMI secara sengaja memberikan opini wajar tanpa
pengecualian terhadap laporan keuangan yang salah saji secara demi kepentingan
kliennya.
4) Kerahasiaan
Seorang akuntan profesional harus menghormati
kerahasiaan informasi yang diperolehnya sebagai hasil dari hubungan profesional
dan bisnis serta tidak boleh mengungkapkan informasi apapun kepada pihak ketiga
tanpa izin yang benar dan spesifik, kecuali terdapat kewajiban hukum atau
terdapat hak profesional untuk mengungkapkannya.
5) Perilaku Profesional
Seorang akuntan profesional harus patuh pada hukum dan
perundang-undangan yang relevan dan harus menghindari tindakan yang dapat
mendiskreditkan profesi.Akuntan WMI jelas telah melanggar hukum yang berlaku
dengan melakukan penipuan laporan keuangan yang menyebabkan banyak kerugian
terjadi dan hanya menguntungkan diri sendiri dan kliennya saja.
b.
AICPA
Prinsip-prinsip
AIPCA:
a) Tanggung Jawab
Dalam melaksanakan tanggung jawab mereka sebagai
professional, anggota harus menerapkan penilaian professional dan moral yang
sensitive dalam segala kegiatannya.
b) Kepentingan Umum
Anggota harus menerima kewajiban mereka untuk
bertindak dengan cara yang dapat melayani kepentingan publik, menghormati
kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen terhadap profesionalisme.
c) Integritas
Untuk mempertahankan dan memperluas kepercayaan
masyarakat, anggota harus melakukan semua tanggung jawab professional dengan
integritas tertinggi.
d) Objectivitas dan Independensi
Seorang anggota harus
mempertahankan objectivitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam
melaksanakan tanggung jawab professional. Seorang anggota dalam praktik publik
harus independen dalam penyajian fakta dan tampilan ketika memberikan layanan
audit dan jasaatestasi lainnya.
e) Due Care
Seorang anggota harus mematuhi standar teknis dan etis
profesi, berusaha terus menerus untuk menigkatkan kompetensi dan layanan dalam
melaksanakan tanggung jawab professional dengan kemampuan terbaik yang dimiliki
anggota.
f) Sifat dan Cakupan Layanan
Seorang anggota dalam praktik publik harus
memerhatikan Prinsip-prinsip dari Kode Etik Profesional dalam menentukan
lingkup dan sifat jasa yang akan disediakan.
c.
IAI
Prinsip Etika Profesi
menurut Ikatan Akuntansi Indonesia yaitu:
1. Tanggung Jawab
Profesi
Dalam melaksanakan tanggung-jawabnya sebagai
profesional setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan
profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
2. Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak
dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan
menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
3 Satu ciri utama dari
suatu profesi
Adalah penerimaan tanggung-jawab kepada publik.
Profesi akuntan memegang peranan yang penting di masyarakat, di mana publik
dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah,
pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya
bergantung kepacla obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara
berjalannya fungsi bisnis secara tertib.
C.
Aturan Dan
Interpretasi Etika
Aturan Etika Akuntan Publik Indonesia telah diatur
dalam SPAP dan berlaku sejak tahun 2000. Aturan etika IAI-KAP ini memuat lima
hal:
1. Standar umum dan prinsip akuntansi
2. Tanggung jawab dan praktik lain
3. Tanggung jawab kepada klien
4. Independensi, integritas, dan objektivitas
5. Tanggung jawab kepada rekan seprofesi
Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang
dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan
tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan
dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan
penerapannya.
Sumber:
- Abdullah, Syukry dan Abdul Halim. 2002. Pengintegrasian Etika dalam Pendidikan dan Riset Akuntansi . Kompak, STIE YO.
- Agoes Sukrisno dan Ardana, I Centik (2011), Etika Bisnis dan Profesi-Tantangan Membangun Manusia Seutuhnya, Penerbit Salemba Empat Jakarta.
- Arfan Ikhsan Lubis, 2010. Akuntansi Keperilakuan. Jakarta: Salemba Empat.
- Dr. H. Budi Untung, SH., MM. 2012. Hukum dan Etika Bisnis.Jogjakarta :Andi Yogyakarta.
- Silvia Syahraini . Pemetaan Perilaku Mahasiswa Ekonomi Ditinjau dari Perspektif Etika Teleologi. 2010