Pengungkapan (disclosure) merupakan
upaya transparansi perusahaan/entitas dalam menyajikan informasi (baik itu
keuangan ataupun non keuangan) kepada para user. User dalam hal ini
adalah para pengguna dari informasi tersebut dalam pengambilan keputusan. Untuk
entitas swasta (private) tentu saja yang menjadi useradalah para
kreditor, investor, manajer, karyawan, dan bahkan pemerintah.
Sedangkan user untuk public entity yang saat ini juga sudah
menerapkan upaya transparansi sebagai bentuk akuntanbilitas dari laporan
keuangannya adalah pemerintah bersangkutan, masyarakat, dan investor.
Dan concern di tulisan ini pengungkapan laporan keuangan untuk entitas
swasta.
Adapun pengelompokan jenis pengungkapan
informasi antara lain adalah pengungkapan wajib (mandatory disclosure) dan
pengungkapan sukarela (voluntary disclosure), Anggrahini
(2009). Pengungkapan wajib merupakan pengungkapan yang diharuskan oleh
peraturan yang berlaku, dalam hal ini adalah peraturan yang ditetapkan oleh
lembaga yang berwenang (contoh: mandatory disclosure dalam laporan tahunan
bagi perusahaan yang go publik dalam pasar modal Indonesia diatur
dalam Kep-38/PM/1996 Tanggal 17 Januari 1996). Sedangkan pengungkapan
sukarela yaitu pengungkapan yang melebihi dari yang diwajibkan. Menurut
Zubaidah dan Zulkifar (2005), pengungkapan sukarela yaitu pengungkapan
butir-butir yang dilakukan secara sukarela oleh perusahaan tanpa diharuskan
oleh peraturan yang berlaku. Dua jenis pengungkapan ini dapat ditemui di
laporan keuangan dan laporan tahunan perusahaan-perusahaan yang
sudah listing di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Perlu dibedakan antara laporan keuangan
tahunan dengan laporan tahunan. Perbedaannya adalah laporan keuangan tahunan
hanya menyajikan informasi yang bersifat financial dalam satu tahun buku sedangkan
laporan tahunan men-coversemua informasi keuangan maupun non keuangan
perusahaan sesuai dengan batasan-batasan tertentu dalam satu tahun buku. Secara
konseptual, pengungkapan merupakan bagian integral dari pelaporan keuangan,
Suwardjono (2005). Tujuan pengungkapan adalah menyediakan informasi yang
memadai bagi para pengguna untuk dijadikan bahan pertimbangan dalam pengambilan
keputusan. Pengungkapan dalam hal ini dapat dikelompokkan sebagai pengungkapan
wajib (mandatory disclosure) dan pengungkapan sukarela (voluntary
disclosure). Pengungkapan wajib merupakan pengungkapan yang diatur dalam
peraturan yang berlaku sedangkan pengungkapan sukarela merupakan pengungkapan
yang tidak diatur dalam peraturan yang berlaku. Teori pensignalan (signaling
theory) yang melandasi pengungkapan sukarela ini, Suwardjono (2005).
Dengan mengungkapkan informasi yang bersifat private yang tidak
diwajibkan, manajemen berharap informasi tersebut merupakan good
news bagi investor atau pemegang saham dan merupakan bentuk kredibilitas
manajemen. Namun pada dasarnya, tingkat pengungkapan yang tepat tetap harus
memperhatikan kos dan manfaat, karena belum tentu tingginya kos yang
dikeluarkan untuk menghasilkan informasi akan seiring dengan besarnya manfaat
yang diterima oleh perusahaan. Menurut Hendrikson (1994) dalam Subiyantoro
dan Saarce Elsye Hatane (2007) ada tiga konsep pengungkapan yang umumnya
diusulkan yaitu cukup (adequate), wajar (fair), dan lengkap (full).
Pengungkapan cukup adalah yang paling lazim dipergunakan dari tiga pernyataan
itu, meskipun hal ini menyiratkan hanya pengungkapan minimum yang serasi dengan
tujuan negatif untuk membuat laporan tidak menyesatkan. Wajar dan lengkap
merupakan konsep yang lebih positif. pengungkapan yang wajar secara tak
langsung merupakan tujuan etis agar memberikan perlakuan yang sama bagi
semuauser yang berkepentingan dengan perusahaan. Pengungkapan yang lengkap
menyiratkan penyajian semua informasi yang relevan. Pengungkapan yang layak
mengenai informasi yang signifikan bagi para investor dan pihak lainnya
hendaknya cukup, wajar dan lengkap.
Pengertian Pengungkapan Pelaporan Keuangan
(Disclosure)
Kata Disclosure memiliki arti tidak menutupi
atau tidak menyembunyikan. Jika kita kaitkan dengan data, Disclosure berarti memberikan
data yang bermanfaat kepada pihak yang memerlukan. Jadi data tersebut harus
benar-benar bermanfaat, karena apabila tidak bermanfaat maka tujuan dari
pengungkapan (Disclosure) tersebut tidak akan tercapai. Pengungkapan laporan
keuangan dalam arti luas berarti penyampaian informasi. Sedangkan menurut para
akuntansi memberi pengertian secara terbatas yaitu penyampaian informasi
keuangan tentang suatu perusahaan di dalam laporan keuangan biasanya laporan
tahunan. Sehingga dalam laporan tahunan diketahui seberapa kuat informasi
pengungkapan yang diajukan oleh perusahaan.
Ada dua jenis pengungkapan dalam hubungannya
dengan persyaratan yang ditetapkan oleh standar dan regulasi, yaitu:
1)
Pengungkapan Wajib (Mandatory Disclousure)
Pengungkapan Wajib merupakan pengungkapan minimum yang
disyaratkan oleh peraturan yang berlaku. Peraturan tentang standar pengungkapan
informasi bagi perusahaan yang telah melakukan penawaran umum dan perusahaan
publik yaitu, Peraturan No. VIII.G.7 tentang Pedoman Penyajian Laporan Keuangan
dan Peraturan No. VIII.G.2 tentang Laporan Tahunan. Peraturan tersebut
diperkuat dengan Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-17/PM/1995, yang selanjutnya
diubah melalui Keputusan Ketua Bapepem No. Kep-38/PM/1996 yang berlaku bagi
semua perusahaan yang telah melakukan penawaran umum dan perusahaan publik.
Peraturan tersebut diperbaharui dengan Surat Edaran Ketua Bapepam No.
SE-02/PM/2002 yang mengatur tentang penyajian dan pengungkapan laporan keuangan
emiten atau perusahaan publik untuk setiap jenis industri.
2)
Pengungkapan Sukarela (Voluntary Disclosure)
Salah satu cara untuk meningkatkan kredibilitas
perusahaan adalah melalui pengungkapan sukarela secara lebih luas untuk
membantu investor dalam memahami strategi bisnis manajemen.
Pengungkapan Sukarela merupakan pengungkapan butir-butir yang dilakukan secara
sukarela oleh perusahaan tanpa diharuskan oleh peraturan yang berlaku.
Sedangkan dari sumber PSAK dapat disimpulkan bahwa informasi lain atau
informasi tambahan (telaahan keuangan yang menjelaskan karakteristik utama yang
mempengaruhi kinerja perusahaan, posisi keuangan perusahaan, kondisi
ketidakpastian, laporan mengenai lingkungan hidup, laporan nilai tambah) adalah
merupakan pengungkapan yang dianjurkan (tidak diharuskan) dan diperlukan dalam
rangka memberikan penyajian yang wajar dan relevan dengan kebutuhan pemakai.
Luas pengungkapan mengalami perkembangan dari waktu ke waktu, dipengaruhi oleh
perkembangan ekonomi, sosial budaya suatu negara, teknologi
informasi, kepemilikan perusahaan dan peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh
lembaga yang berwenang.
Ada tiga konsep pengungkapan yang umumnya
diusulkan, yaitu:
1)
Adequate disclosure (pengungkapan
cukup)
Disclosure yang minimal harus ada sehingga
ikhtisar-ikhtisar keuangan menjadi tidak menyesatkan.
2)
Fair disclosure (pengungkapan wajar)
Tersirat tujuan-tujuan etis untuk memberikan perlakuan
yang sama kepada semua pihak yang merupakan pembaca potensi pembaca potensial
dari laporan keungan.
3)
Full disclosure (pengungkapan penuh)
Berarti penyajian semua informasi yang relevan. Bagi
beberapa pihak Full Disclosure berarti penyajian informasi secara
berlebih-lebihan dan tidak tepat. Informasi yang berlebih-lebihan adalah
berbahaya karena penyajian informasi dengan detail terlalu banyak justru akan
menyembunyikan informasi yang penting dan membuat laporan keuangan menjadi
sukar diinterpretasikan. Yang paling umum digunakan dari ketiga konsep diatas
adalah pengungkapan yang cukup (Adequate).
Tujuan dari Disclosure adalah untuk
memberikan informasi yang penting dan relevan kepada para pemakai laporan
keuangan, sehingga dapat membantu mereka dalam membuat keputusan dengan cara
yang terbaik. Ini berarti bahwa informasi yang tidak material atau relevan
harus diabaikan apabila kita mengaharapkan bahwa informasi yang disajikan itu
mempunyai makna dan dapat dimengerti.Laporan keuangan perusahaan ditujukan
kepada pemegang saham, investor, dan kreditur. Pengungkapan juga diberikan kepada
pegawai, konsumen, pemerintah dan masyarakat umum, tetapi pihak-pihak ini
dipandang sebagai penerima kedua dari laporan keuangan dan bentuk-bentuk lain
pengungkapan.
Dalam SFAC No. 1 FASB (1980) menyebutkan
bahwa tujuan pelaporan keuangan tidak terbatas pada isi dari laporan keuangan.
Dengan kata lain cakupan pelaporan keuangan adalah lebih luas dibandingkan
dengan laporan keuangan.
Tujuan pelaporan keuangan yang terdapat dalam
SFAC No.1 adalah sebagai berikut :
a)
Pelaporan keuangan memberikan informasi yang
bermanfaat bagi investor, kreditor dan pemakai lainnya dalam mengambil
keputusan investasi, kredit dan yang serupa lainnya secara rasional. Informasi
tersebut bersifat komprehensif.
b)
Pelaporan keuangan memberikan informasi untuk
membantu investor, kreditor dan pemakai lainnya dalam menilai jumlah, pengakuan
dan ketidak pastian tentang penerimaan kas bersih yang berkaitan dengan
perusahaan.
c)
Pelaporan keuangan memberikan informasi
tentang sumber-sumber ekonomi suatu perusahaan, kalim terhadap sumber-sumber
tersebut dan pengaruh transaksi, peristiwa, dan kondisi mengubah sumber-sumber
ekonomi dan klaim terhadap sumber tersebut.
d)
Pelaporan keuangan menyediakan informasi
tentang hasil usaha suatu perusahan selama periode tertentu.
e)
Pelaporan keuangan menyediakan informasi
tentang bagaimana perusahaan memperoleh dan membelanjakan kas, pinjaman dan
pembayarannya, transaksi modal, termasuk deviden dan distribusi lainnya
terhadap sumber ekonomi perusahaan kepada pemilik serta faktor-faktor lainnya
yang mempengaruhi likuiditas dan solvensi perusahaan.
f)
Pelaporan keuangan menyediakan informasi
tentang bagaimana manajemen perusahaan mempertanggungjawabkan pengelolaan
kepada pemilik atas pemakain sumber ekonomi yang dipercayakan kepadanya.
g)
Pelaporan keuangan menyediakan informasi yang
bermanfaat bagi manajer dan direktur sesuai kepentingan pemilik.
Metode Pengungkapan (Disclosure)
Pengungkapan meliputi keseluruhan proses
pelaporan. Namun demikian ada beberapa metode yang berbeda dalam mengungkapkan
informasi yang dianggap penting. Pemilihan metode yang terbaik dari
pengungkapan pada setiap kasus tergantuing pada sifat informasi yang
bersangkutan dan kepentingan relatifnya. Metode yang umum digunakan dalam
pengungkapan informasi dapat diklasifikasikan sebagai berikut :
a)
Bentuk dan susunan laporan yang formal.
b)
Terminologi dan penyajian yang terperinci.
c)
Informasi sisipan.
d)
Catatan kaki.
e)
Ikhtisar tambahan dan skedul-skedul.
f)
Komentar dalam laporan auditor.
g)
Pernyataan Direktur Utama atau Ketua Dewan
Komisaris.
sumber :
ü Bapepam. 1996. Ketentuan Penyajian Laporan Tahunan:
Kep-38/PM/1996
tanggal 17 Januari 1996 Nomor VIII.G.2
ü Choi D.S. Frederick & Meek K. Gary. 2005. AKUNTANSI
INTERNASIONAL, EDISI 5 BUKU 1. Jakarta : Salemba Empat.
ü Suwardjono, 2005. Teori Akuntansi: Pengungkapan Pelaporan
Keuangan (Edisi III). Yogyakarta: BPFE.
Soal & Jawaban
1)
Berikut ini ada tiga konsep pengungkapan yang
umumnya diusulkan, kecuali..
a. adequate disclosure
b. voluntary disclosure
c. fair disclosure
d. full disclosure
Jawaban B
2)
Mandatory Disclousure merupakan kata lain
dari…
a. pengungkapan wajib
b. pengungkapan sukarela
c. pengungkapan seadanya
d. pengungkapan kebenaran
Jawaban A
3)
Untuk memberikan informasi yang penting dan
relevan kepada para pemakai laporan keuangan, sehingga dapat membantu mereka
dalam membuat keputusan dengan cara yang terbaik. Merupakan ….. dari Disclosure
a. manfaat
b. misi
c. tujuan
d. kewenangan
Jawaban C
4)
Kata Disclosure memiliki arti yaitu..
a kebenaran
b. kebohongan
c. pengungkapan
d.kepercayaan
Jawaban C
5)
Ada dua jenis pengungkapan dalam hubungannya
dengan persyaratan yang ditetapkan oleh standar dan regulasi, yaitu
a. pengungkapan wajib
b. pengungkapan sebenarnya
c. pengungkapan sukarela
d. jawaban a dan c benar
Jawaban D
Tidak ada komentar:
Posting Komentar