- Tujuan, Fungsi dan Peranan koperasi Indonesia
Dalam Pasal (3) UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, tertuang tujuan koperasi Indonesia seperti berikut :
“Memajukan kesejahteraan anggota pada khusunya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun perekonomian Nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945”.
Sedangkan di dalam Pasal (4) UU No. 25 tahun 1992 diuraiakan fungsi dan peran koperasi indonesia seperti berikut :
“Memajukan kesejahteraan anggota pada khusunya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun perekonomian Nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945”.
Sedangkan di dalam Pasal (4) UU No. 25 tahun 1992 diuraiakan fungsi dan peran koperasi indonesia seperti berikut :
- Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khusunya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi sosial.
- Berperan serta secara aktif dalam upaya secara aktif dalam mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
- Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
2. Prinsip Koperasi indonesia
Dalam Pasal (5) UU No 25 tahun 1992 diuraikan bahwa :
1) Koperasi melaksanakan prinsip koperasi sebagai berikut :
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan dilakukan secara demokratis
- Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
- Kemandirian.
2) Dalam mengembangkan koperasi, maka Koperasi melaksanakan pula prinsip koperasi sebagai berikut :
- Pendidikan Perkoperasian
- Kerja sama antar koperasi
Prinsip koperasi ini merupakan esensi dari dasar kerja koperasi sebagai badan usaha dan merupakan ciri khas serta jati diri koperasi.
Dengan adanya prinsip tersebut, koperasi dapat dibedakan dari badan usaha lainnya, karena adanya:
- Sifat kesuka relaan dalam keanggotaan koperasi. Sifat ini mengandung arti bahwa menjadi anggota koperasi tidak boleh dipaksakan oleh siapapun.
- Adanya prinsip demokrasi. Prinsip ini menunjukkan bahwa pengelolaan koperasi dilakuakn atas kehendak keputusan para anggotanya. Kalau dikaji secara mendalam, prinsip atau asa koperasi tersebut merupakan penerimaan dari rumusan prinsip-prinsip seperti dirumuskan oleh international cooperative alliance (I.C.A) ata aliansi koperasi internasional.
3. Nilai – nilai Koperasi
Nilai Koperasi
Nilai nilai koperasi adalah nilai
egaliterian, kesamaan, kekeluargaan, self help, peduli terhadap sesama
dan kemandirian salaha satunya. Koperasi indonesia berangkat dari nilai
koletivisme yang tercermin dengan budaya gotong royong
Mendefinisikan tujuan perusahaan koperasi
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidak berorientasi pada laba, melainkan juga pada manfaat. Dalam manajemen koperasi tidaklah mengejar keuntungan sebagai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan. Untuk koperasi di Indonesia, tujuan badan usaha koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25 / 1992 pasal 3).
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidak berorientasi pada laba, melainkan juga pada manfaat. Dalam manajemen koperasi tidaklah mengejar keuntungan sebagai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan. Untuk koperasi di Indonesia, tujuan badan usaha koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25 / 1992 pasal 3).
Keterbatasan teori perusahaan
Teori perusahaan begitu luas , dan tidak
memberikan suatu alternatif yang memuaskan bagi koperasi. Disatu sisi,
koperasi harus memuaskan anggotanay sebagai pemilik perusahaan dimana
koperasi dituntut harus mampu menghasilkan keuntungan atau sisa hasil
usaha, namun disisi lain, koperasi harus dapat memberikan pelayanan yang
memuaskan kepada konsumen (anggota dan masyarakat sekitar) secara
optimal.
Teori laba
Teori laba
Dalam koperasi laba disebut Sisa Hasil
Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap
perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industrinya.
Ada beberapa teori laba, seperti berikut ini .
• Teori laba menanggung resiko
• Teori laba friksional
• Teori laba monopoli
• Teori laba inovasi
• Teori laba efisiensi
Ada beberapa teori laba, seperti berikut ini .
• Teori laba menanggung resiko
• Teori laba friksional
• Teori laba monopoli
• Teori laba inovasi
• Teori laba efisiensi
Fungsi laba
Fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi pula manfaat yang diterima oleh anggotanya.
Fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi pula manfaat yang diterima oleh anggotanya.
Kegiatan usaha koperasi
Ada 6 aspek dasar yang menjadi untuk mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha yaitu:
Status dam motif anggota koperasi
Kegiatan usaha
Permodalan koperasi
Manajemen koperasi
Organisasi koperasi, dan
Sistem pembagian keuntungan (SHU).
Ada 6 aspek dasar yang menjadi untuk mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha yaitu:
Status dam motif anggota koperasi
Kegiatan usaha
Permodalan koperasi
Manajemen koperasi
Organisasi koperasi, dan
Sistem pembagian keuntungan (SHU).
Status dan Motif Anggota Koperasi
Status anggota koperasi sebagai badan usaha adalah sebagai pemilik dan sebagai pemakai. Sebagai pemilik kewajibannya adalah melakukan investasi di koperasinya. Sedangkan sebgai pemakai, anggota harus menggunakan secara maksimum pelayanan usaha yang diselenggarakan koperasi.Motif dasar koperasi adalah kebutuhan ekonomi yang mendorong setiap orang untuk menjadi anggota koperasi.
• Kegiatan Usaha
Seluruh kegiatan usaha koperasi didasarkan pada maksimisasi pelayanan atau pemenuhan kebutuhan ekonomi anggotanya. Kegiatan pelayanan ini sekaligus diharapkan menjadi sumber keuntungan bagi perusahaan koperasi.
Seluruh kegiatan usaha koperasi didasarkan pada maksimisasi pelayanan atau pemenuhan kebutuhan ekonomi anggotanya. Kegiatan pelayanan ini sekaligus diharapkan menjadi sumber keuntungan bagi perusahaan koperasi.
• Permodalan Koperasi
Modal koperasi dibutuhkan untuk membiayai usaha dan organisasi koperasi. Modal usaha terdiri dari modal investasi dan modal kerja.
Permodalan koperasi di Indonesia terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman (UU No.25 /1992 pasl 41, bab VII tentang perkoperasian).
Modal koperasi dibutuhkan untuk membiayai usaha dan organisasi koperasi. Modal usaha terdiri dari modal investasi dan modal kerja.
Permodalan koperasi di Indonesia terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman (UU No.25 /1992 pasl 41, bab VII tentang perkoperasian).
• Sisa Hasil Usaha Koperasi
Pembagian SHU tidak terlepas dari filosofi dasar koperasi, dimana asas keadilan menjadi hal yang sangat penting untuk dilaksanakan dalam kehidupan berkoperasi.
Pembagian SHU tidak terlepas dari filosofi dasar koperasi, dimana asas keadilan menjadi hal yang sangat penting untuk dilaksanakan dalam kehidupan berkoperasi.
http://manajemen-koperasi.blogspot.com/2008/09/koperasi-pengertian-koperasi-indonesia.html
http://syadiashare.com/jenis-badan-usaha-dan-kegiatan-ekonomi-di-indonesia.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar