Dewasa ini kebanyak kasus hukum dan
politik yang telah menggemparkan Indonesia yang sangatlah stagis. Mulai dari
kasus Antasari, perseteruan antara Kepolisian Negara RI (Polri) dan Kejaksaan
Agung dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kasus Bank Century, Gayus
Tambunan, dan sekarang adanya kasus Nazarudin yang masih belum kelar juga, dan
masih banyak lagi kasus yang lain yang sangat-sangat membuat negara ini menjadi
down.
Tetapi dalam kesmpatan ini, yang menjadi
bahan topik yang ingin saya jelaskan mengenai Kasus Bank Century sebagaimana
tugas yang saya dapat. Kasus ini merupakan kasus yang seharusnya cepat teratasi
karena menyangkut nasib dari negara kita tercinta ini. Tetapi apa daya, kasus
yang melibatkan mantan orang nomor satu keuangan Indonesia Menteri Keuangan Sri
Mulyani Indrawati ini menjadi berita utama media massa. Dimana kasus tersebut
seakan selesai dengan sendirinya setelah Mulyani ditunjuk sebagai Managing
Director Bank Dunia.
Kasus ini seakan sudah membaik dan
menghilang begitu saja, tapi kenyataannya masih belum terselesaikan. Ada yang
mengatakan bahwa perseteruan itu belum selesai sepenuhnya karena adanya gugatan
praperadilan oleh sejumlah ahli hukum terhadap surat keputusan penghentian
penuntutan (SKPP) yang dikeluarkan oleh kejaksaan karena mereka melihat alasan
yang digunakan tidak tepat. Namun pemberitaan di media dalam beberapa minggu
terakhir telah beralih ke kasus Bank Century.
Kasus Bank Century merupakan kasus hukum
yang disebabkan adanya dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh sejumlah
pejabat pemerintah dalam mengeluarkan dana talangan sebesar Rp 6,7 triliun bagi
bank yang bermasalah itu.
Terciumnya aroma politik dari kasus Bank
Century menjadi sangat kental karena yang dipersoalkan adalah uang rakyat dalam
jumlah yang sangat besar. Kasus yang menggemparkan nusantara ini dengan segera
membentuk opini publik di dalam masyarakat bahwa ada sejumlah tokoh penting di
republik ini yang memanfaatkan dana talangan tersebut untuk kepentingan politik
mereka.
Kasus Bank Century juga memunculkan dugaan
bahwa sebagian dana talangan tadi mengalir ke sejumlah pejabat politik dan tim
sukses Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam Pemilihan Presiden
(Pilpres) 2009. Bahkan ada organisasi kemasyarakatan (ormas) yang menyebut nama
sejumlah tokoh yang menerima sejumlah uang secara terang-terangan. Tuduhan ini
kemudian diadukan ke Kepolisian Daerah (Polda) Jakarta Raya untuk diproses
secara hukum.
Barangkali benar ? apa yang dugaan saya.
Bahwa Presiden juga terlibat dalam hal ini, sehingga seluruh pejabat bahkan
yang petugas pemberantas korupsi pun tidak bisa mengendalikannya. Kasus ini
berkembang menjadi isu politik karena yang membuat kebijakan tersebut adalah
sejumlah pejabat pemerintah sehingga kebijakan itu menjadi kebijakan publik.
Kebijakan publik yang diartikan sebagai kebijakan pemerintah adalah salah satu
objek terpenting dalam politik sehingga bergulirnya kasus Bank Century menjadi
isu politik adalah suatu hal yang wajar.
Sejumlah anggota DPR termasuk dalam
kelompok ini, baik yang termasuk dalam Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Bank
Century DPR maupun tidak. Kelompok SBY dan Demokrat adalah kelompok kedua yang
juga secara terang-terangan menyatakan sikap mereka yang antikorupsi dan ingin
segera menuntaskan kasus Bank Century dengan membuka kasus seluas-luasnya,
tetapi menaruh kecurigaan terhadap kelompok pertama.
Kedua kelompok tersebut mempunyai tujuan
yang sama, tetapi terlibat dalam pertentangan politik. Adapun yang menjadi
penyebab pertentangan antara kedua kelompok ini adalah perbedaan sikap
menghadapi kasus Bank Century. Kelompok pertama telah menyatakan sejak awal
bahwa kasus Bank Century perlu ditangani oleh DPR (melalui Pansus Hak Angket
Bank Century) sebagai bagian dari usaha untuk mengungkapkan kasus Bank Century
karena bagi mereka kasus tersebut telah cukup jelas..
Alasan lainnya adalah perbedaan pandangan
dalam melihat kemungkinan pelanggaran hukum oleh pejabat-pejabat pemerintah
yang terkait dengan keputusan pengucuran dana talangan bagi Bank Century.
Kelompok pertama merasa yakin telah terjadi pelanggaran hukum dalam kasus Bank
Century.
Namun terjadi sebaliknya, kelompok kedua
tidak yakin telah terjadi tindakan pelanggaran hukum. Oleh karena itu mereka
menolak anggapan bahwa telah terjadi aliran dana Bank Century kepada sejumlah
pejabat pemerintah dan kubu Partai Demokrat. Memang harus diakui telah
terbentuk opini publik bahwa telah terjadi pelanggaran hukum dalam kasus Bank
Century yang melibatkan dana dalam jumlah yang amat besar.
Opini publik ini diperkuat penemuan BPK
yang telah melakukan audit terhadap kasus Bank Century. Hal yang menjadi permasalahannya
adalah dana tersebut tidak jelas ke mana perginya dan siapa saja yang
menikmatinya. Ketidakjelasan yang berkepanjangan memunculkan berbagai spekulasi
di dalam masyarakat. Ketidakjelasan itu juga semakin memperkuat tuduhan
sebagian warga masyarakat bahwa telah terjadi korupsi dalam jumlah yang
fantastis yang berujung pada tuduhan terhadap pemerintah karena keputusan
tersebut oleh pejabat-pejabat tinggi negara yang terkait dengan keuangan dan
perbankan.
Oleh karena itu, perkembangan kasus Bank
Century di dalam masyarakat menjurus ke arah terpojoknya pemerintah. Sangat
disayangkan pemerintah bereaksi terhadap tuduhan tersebut dengan mengatakan
tuduhan itu sebagai fitnah. Sikap defensif yang berlebihan yang ditunjukkan
oleh pemerintah malah memperhebat pertentangan antara kedua kelompok.
Seharusnya yang dilakukan adalah dukungan
terhadap pengusutan perkara Bank Century secepatnya, tidak hanya di Pansus Hak
Angket Bank Century DPR, tetapi juga di KPK. Tentu saja bantahan terhadap
tuduhan tetap perlu dilakukan. Namun bantahan haruslah mendapat support
fakta dan data yang valid. Kritik tidak boleh dijawab dengan tuduhan apa pun
terhadap para pengkritik seperti ingin ditunggangi.
Dalam penyelesainnya kasus Bank Century
ditempuh kebijakan hukum berupa dana talangan. Hal tersebut dilakukan demi
stabilitas ekonomi Indonesia. Demi menjaga Indonesia dari serangan krisis
global. Selain itu langkah hukum tersebut juga demi menjaga stabilitas politik
yang merupakan syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu untuk berhasilnya
pembangunan ekonomi. Dengan demikian instrumen dari penyelesaian kasus Bank
Century sebagai langkah pembangunan menunjukkan hukum bukanlah tujuan. Namun
terlihat jelas hukum diproduksi untuk mendukung politik. Oleh sebab itu segala
peraturan maupun prosuk hukum lainnya yang tidak dapat mewujudkan stabilitas
dan pertumbuhan politik harus dihapuskan. Sehingga saat ini hal tersebut malah
disalahgunakan dengan pembuktian peraturan yang menjadi landasan hukum
diberikannya dana talangan untuk Bank Century.