A. PENGERTIAN KOPERASI
Secara harafiah Koperasi berasal dari bahasa Inggris Coperation terdiri dari dua suku kata :
- Co yang berarti bersama
- Operation yang berarti bekerja
Jadi koperasi berarti bekerja sama, sehingga setiap bentuk kerja sama dapat disebut koperasi.
Pengertian – pengertian pokok tentang Koperasi :
- Merupakan perkumpulan orang orang termasuk badan hukum yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama.
- Menggabungkan diri secara sukarela menjadi anggota dan mempunyai hak
dan kewajiban yang sama sebagai pencerminan demokrasi dalam ekonomi.
- Kerugian dan keuntungan ditanggung dan dinikmati bersama secara adil.
- Pengawasan dilakukan oleh anggota.
- Mempunyai sifat saling tolong menolong.
- Membayar sejumlah uang sebagai simpanan pokok dan simpanan wajib sebagai syarat menjadi anggota.
Berikut ini definisi – definisi mengenai Koperasi :
- · Definisi ILO (Intenational Labour Office)
….“Cooperative defined as an association of person usually of
limited means, who are voluntarily joined together to achieve a common
economic end through the formation of a democratically controlled
business organization, making equitable contribution to the capital
required and accepting a fair share of the risk and benefits of the
undertaking”
Koperasi didefinisikan sebagai sekumpulan orang (biasanya terbatas),
yang secara sukarela bergabung bersama untuk mencapai suatu tujuan
ekonomi bersama melalui pembentukan organisasi usaha yang dikendalikan
secara demokratis, memberikan kontribusi yang adil terhadap modal yang
dibutuhkan dan menerima keuntungan secara adil dari resiko dan manfaat
dari kegiatan tersebut.
Definisi di atas terdiri dari unsur unsur berikut :
- Kumpulan orang orang
- Bersifat sukarela
- Mempunyai tujuan ekonomi bersama
- Organisasi usaha yang dikendalikan secara demokratis
- Kontribusi modal yang adil
- Menanggung kerugian bersama dan menerima keuntungan secara adil.
- Definisi Arifinal Chaniago (1984)
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang
atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk
dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha
untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya
P.J.V Dooren mengatakan bahwa, tidak ada satu pun definisi koperasi
yang diterima secara umum (Nasution, M. dan M. Taufiq, 1992). Kendati
demikian, Dooren masih tetap memberikan definisi koperasi sebagai
berikut:
..“There is no single definiton (for cooperative) which is
generally accepted, but the common principle is that cooperative union
is an associaton of member, either personal or corporate, which have
voluntarily come together in pursuit of a common economic objective.
Di sini, Dooren sudah memperluas pengertian koperasi, di mana
koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi dapat juga
merupakan kumpulan dari badan-badan hukum (corporate).
Bapak Koperasi Indonesia ini mendefinisikan koperasi lebih sederhana
tapi jelas, padat, dan ada satu visi dan misi yang dikandung koperasi.
Beliau mengatakan:
“Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib
penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat
tolong-menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada
kawan berdasarkan ’seorang buat semua dan semua buat seorang’.”
Koperasi sebagai organisasi tolong-menolong yang menjalankan
“urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong.
Aktivitas dalam urus-niaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial
yang dikandung gotong-royong.
- Definisi Uu No. 25 / 1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau
badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasarkan
atas azas kekeluargaan.
Berdasarkan batasan koperasi ini, koperasi Indonesia mengandung 5 unsur sebagai berikut:
- Koperasi adalah badan usaha (business enterprise)
Sebagai badan usaha, maka koperasi harus memperoleh laba. Laba
merupakan elemen kunci dalam suatu sistem usaha bisnis, di mana sistem
itu akan gagal bekerja tanpa memperoleh laba.
- Koperasi adalah kumpulan orang-orang dan atau badan-badan hukum koperasi
Ini berarti bahwa, koperasi Indonesia bukan kumpulan modal. Dalam hai
ini, UU No. 25 tahun 1992 memberikan jumlah minimal orang-orang
(anggota) yang ingin membentuk organisasi koperasi (minimal 20 orang),
untuk koperasi primer dan 3 badan hukum koperasi untuk koperasi
sekunder. Syarat lain yang harus dipenuhi ialah bahwa anggota-anggota
tersebut mempunyai kepentingan ekonomi yang sama.
- Koperasi Indonesia adalah koperasi yang bekerja berdasarkan “prinsip-prinsip koperasi”
Prinsip koperasi pada dasarnya merupakan jati diri koperasi.
- Koperasi Indonesia adalah “gerakan ekonomi rakyat”
Koperasi Indonesia merupakan bagian dari sistem perekonomian
nasional. Kegiatan usaha koperasi tidak semata-mata hanya ditujukan
kepada anggota, tetapi juga kepada masyarakat umum.
- Koperasi Indonesia “berazaskan kekeluargaan”
Dengan azas ini, keputusan yang berkaitan dengan usaha dan organisasi
dilandasi dengan jiwa kekeluargaan. Segala keputusan yang diambil
seyogyanya berdasarkan musyawarah dan mufakat. Inti dari azas
kekeluargaan yang dimaksud adalah adanya rasa keadilan dan cinta kasih
dalam setiap aktivitas yang berkaitan dengan kehidupan berkoperasi.
B. PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
- Prinsip Munker
- Keanggotaan bersifat sukarela
- Keanggotaan terbuka
- Pengembangan anggota
- Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
- Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
- Koperasi sbg kumpulan orang-orang
- Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
- Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
- Perkumpulan dengan sukarela
- Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
- Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
- Pendidikan anggotarasi
- Prinsip Rochdale
Prinsip –prinsip koperasi rochdale menurut bentuk dan sifat aslinya:
- Pengawasan secara demokratis
- Keanggotaan yang terbuka
- Bunga atas modal dibatasi
- Pembagian SHU
- Penjualan sepenuhnya dengan tunai
- Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
- Menyelenggarakan pendidikan kepada angota dengan prinsip-prinsip koperasi
- Netral terhadap politik dan agama
Prinsip – prinsip koperasi Rochdale ini selanjutnya merupakan landasan kerja koperasi:
- Pembelian barang secara tunai
- Harga jual sama dengan harga pasar setempat
- Mutu barang baik,timbangan dan ukurannya benar
- Pemberian bunga atas modal dibatasi
- Keuntungan dibagi bedasarkan banyaknya pembelian
- Sebagian keuntungan dipergunakan untuk cadangan dana pendidikan dan dana sosial
- Keanggotaan terbuka untuk umum,netral terhadap agama dan politik
- Prinsip Fredrich William Raiffeisen
- Swadaya
- Daerah kerja terbatas
- SHU untuk cadangan
- Tanggung jawab anggota tidak terbatas
- Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
- Usaha hanya kepada anggota
- Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
Ia memberitahukan dasar-dasar yang diberikan adalah koperasi kredit
khususnya untuk industri kecil. Untuk membentuk koperasi kredit adalah
dengan cara :
- Membeli saham untuk menjadi anggota
- Mengumpulkan modal dari penyumbang yang mau memberikan uangnya sebagai modal
- Membatasi pinjaman untuk jangka pendek
- Menetapkan wilayah kerja diperkotaan
- Menggaji para pengurus
- Membagi keuntungan kepada para anggota
Sedangkan inti dari prinsip-prinsip menurutnya adalah:
- Swadaya
- Daerah kerja tiak terbatas
- SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
- Tanggung jawab anggta terbatas
- Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
- Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
Prinsip ICA
ICA merupakan organisasi gerakan koperasi tertinggi didunia yang
didirikan pada tahun 1895. sidang ICA pada tahun 1966 merumuskan
prinsip-prinsip koperasi,sebagai berikut:
- Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
- Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
- Modal menerima bunga yang terbatas,itupun bila ada
SHU dibagi tiga:
- Sebagian untuk cadangan
- Sebagian untuk masyarakat
- Sebagian untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing
Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus.
Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di
tingkat regional,nasional,maupun internasional
- Prinsip – prinsip Koperasi di Indonesia
- Menurut UU No.12 tahun 1967
Terdapat 4 undang-undang menyangkut perkoperasian yaitu:
- UU No.79 Tahun 1958 tentang perkumpulan koperasi
- UU No.14 Tahun 1965
- UU No.12 Tahun 1967 tentang pokok-pokok perkoperasian
- UU No.25 Tahun 1992 tentang perkoperasian
- Menurut UU No.25 Tahun 1992
Prinsip-prinsip koperasi adalah sebagai berikut:
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan dilakukan secara demokratis
- Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
- Pemberian balas jasa terhadap modal terbatas
- Kemandirian
- Pendidikan perkoperasian
- Kerjasama antar koperasi
Terdapat 5 prinsip koperasi yang menjadi pedoman koperasi bekerja ialah:
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan dilakukan secara demokratis
- Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
- Pemberian balas terhadap modal terbatas
- Kemandirian
Sedangkan prinsip-prinsip yang menjadi pengembangan diri koperasi adalah:
- Pendidikan perkoperasian
- Kerjasama antar koperasi
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Terdapat 2 makna “sifat sukarela” dalam keanggotaan koperasi yaitu:
- Keanggotaan koperasi tidak boleh dipaksakan oleh siapa pun
- Seorang anggota dapat mengundurkan diri dari koperasinya sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam AD/ART koperasi
- Pengelolaaan dilakukan secara demokratis
Prinsip penglolaan secara demokratis didasarkan pada kesamaan hak
suara bagi setiap anggota dalam penglolaan kperasi. Demokrasi koperasi
mengandung arti:
- Pengelolaan koperasi dilakukan atas kehendak dan keputusan para anggota
- Anggota adalah pemegang dan pelaksaan kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
- Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
Anggota adalah pemilik koperasi,sekaligus pemodal dan pelanggan.
Simpanan yang sisetorkan oleh anggota kepada koperasi akan digunakan
koperasi untuk melayani anggota,termasuk dirinya sendiri.
- Kemandirian
Kemandirian pada koperasi dimaksudkan bahwa koperasi harus mampu
berdiri sendiri dalam hal pengambilan keputusan usaha dan oranisasi.
Mandiri berarti mampu berdiri sendiri tanpa tergantung pada pihak lain.
Prinsip ini pada dasarnya merupakan factor pendorong (motivator) bagi
koperasi untuk meningkatkan keyakinan akan kekuatan sendiri dalam
mencapai tujuan.
- Pendidikan koperasi
Inti dari prinsip pendidikan koperasi adalah bahwa peningkatan
kualitas sumber daya manusia koperasi (SDMK) adalah sangat vital dalam
memajukan koperasinya. SDMK yang baiklah maka cita-cita atau tujuan
koperasi dapat diwujudkan.
- Kerjasama antar koperasi
Kerjasama antar koperasi dimaksudkan untuk saling memanfaatkan
kelebihan dan menghilangkan kelemahan masing-masing,sehingga hasil akhir
dapat dicapai secara optimal. Prinsip ini sebenarnya lebih bersifat
“strategi” dalam bisnis.
SUMBER :
- http://gilangjaelani.blogspot.com/2010/10/fungsi-dan-tujuan-koperasi.html
- http://sekartya.blogspot.com/2009/11/prinsip-koperasi.html
- Prof. Dr. Jochen Ropke, Ekonomi Koperasi. Jakarta: Salemba Empat. 2003