Jenis Koperasi Menurut PP 60 Tahun 1959
• Koperasi Desa
• Koperasi Pertanian
• Koperasi Peternakan
• Koperasi Perikanan
• Koperasi Kerajinan/Industri
• Koperasi Simpan Pinjam
• Koperasi Konsumsi
Jenis Koperasi Menurut PP 16 Tahun 1992
1) Koperasi Simpan Pinjam (KSP)/Koperasi Kredit
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 pasal 1, bahwa
Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang kegiatannya hanya usaha
simpan pinjam. Keanggotaan koperasi simpan pinjam pada prinsipnya bebas
bagi semua orang yang memenuhi untuk menjadi anggota koperasi dan
orang-orang dimaksud mempunyai kegiatan usaha atau mempunyai kegiatan
usaha atau mempunyai kepentingan ekonomi yang sama, misalnya KSP dengan
anggota petani, KSP dengan anggota karyawan.
2) Koperasi Konsumen
Sebagai pemilik dan pengguna jasa koperasi, anggota berpartisipasi
aktif dalam kegiatan koperasi. Keanggotaan koperasi konsumen atau
pendiri koperasi konsumen adalah kelompok masyarakat misal: Kelompok
PKK, Karang Taruna, Pondok Pesantren, Pemuda dan lain-lain yang membeli
barang-barang untuk kebutuhan hidup sehari-hari seperti sabun, gula
pasir, minyak tanah. Di samping itu Koperasi Konsumen membeli
barang-barang konsumen dalam jumlah besar sesuai dengan kebutuhan
anggota.
Koperasi Konsumen menyalurkan barang-barang konsumsi kepada para
anggota dengan harga layak, berusaha membuat sendiri barang-barang
konsumsi untuk keperluan anggota dan di samping pelayanan untuk anggota,
Koperasi Konsumsi juga boleh melayani umum.
3) Koperasi Produsen
Koperasi Produsen adalah koperasi yang anggotanya orang-orang yang mampu menghasilkan barang, misalnya :
• Koperasi Kerajinan Industri Kecil, anggotanya para pengrajin.
• Koperasi Perkebunan, anggotanya produsen perkebunan rakyat.
• Koperasi Produksi Peternakan, anggotanya para peternak.
4) Koperasi Pemasaran
Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang beranggotakan orang-orang
yang mempunyai kegiatan di bidang pemasaran barang-barang dagang, misal :
• Koperasi Pemasaran ternak sapi, anggotanya adalah pedagang sapi.
• Koperasi Pemasaran elektronik, anggotanya adalah pedagang barang-barang elektronik.
• Koperasi Pemasaran alat-alat tulis kantor, anggotanya adalah pedagang barang-barang alat tulis kantor.
5) Koperasi Jasa
Koperasi Jasa didirikan untuk memberikan pelayanan (jasa) kepada para anggotanya. Ada beberapa koperasi jasa antara lain :
• Koperasi Angkutan, memberikan jasa angkutan barang atau orang.
Koperasi angkutan didirikan oleh orang-orang yang mempunyai kegiatan di
bidang jasa angkutan barang atau orang.
• Koperasi Perumahan, memberikan jasa penyewaan rumah sehat dengan sewa yang cukup murah atau menjual rumah dengan harga murah.
• Koperasi Asuransi, memberi jasa jaminan kepada para anggotanya
seperti asuransi jiwa, asuransi pinjaman, asuransi kebakaran. Anggota
Koperasi Asuransi adalah orang-orang yang bergerak di bidang jasa
asuransi.
Jenis Koperasi menurut Teori Klasik
• Koperasi pemakaian
• Koperasi penghasil atau Koperasi produksi
• Koperasi Simpan Pinjam
Jenis-Jenis Usaha Koperasi
1. Koperasi Produksi adalah koperasi yang tiap-tiap anggota adalah
pekerja atau karyawan sekaligus pengusaha atau majikan dari perusahaan
koperasi yang dimilikinya bersama.
2. Koperasi pemberi/peningkatan pelayanan : para anggota memiliki
organisasi-organisasi ekonominya sendiri-sendiri (berupa
perusahaan/rumah tangga), yang mengharapkan peningkatannya melalui
pelayanan barang dan jasa yang disediakan, diberikan oleh perusahaan
koperasi yang dimiliki dan dipertahankan secara bersama-sama. Koperasi
ini dapat menunjang (promotional relationship).
Sesuai dengan tipe
kehidupan ekonomi para anggotanya jenis koperasi ini dapat dibedakan
atas :
• Koperasi yang bertugas meningkatkan kepentingan ekonomi dari rumah
tangga para anggotanya, disebut koperasi konsumen dalam arti luas;
• Koperasi yang bertugas meningkatkan kemampuan ekonomi
perusahaan-perusahaan (usaha tani, satuan usaha, perusahaan industri
kecil) para anggotanya disebut koperasi produsen.
Klasifikasi koperasi menurut fungsi yang dilaksanakan oleh perusahaan koperasi
1. Koperasi dimana para anggotanya memperoleh lapangan kerja padanya disebut koperasi produksi.
2. Koperasi yang menyediakan barang dan jasa bagi para anggotanya disebut koperasi pengadaan (atau pembelian).
3. Koperasi yang menjual/memasarkan barang dan jasa dari para anggotanya disebut koperasi penjualan atau koperasi pemasaran.
Konsep Penggolongan Koperasi (Undang – Undang No. 12 /67 pasal 17)
1. Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk
efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan
aktivitas /kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama
anggota-anggotanya.
2. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan
perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat
satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
Bentuk Koperasi (sesuai PP No. 60 Tahun 1959)
Terdapat 4 bentuk Koperasi , yaitu:
a. Koperasi Primer
b. Koperasi Pusat
c. Koperasi Gabungan
d. Koperasi Induk
Dalam hal ini, bentuk Koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.
Bentuk Koperasi (administrasi pertahanan; PP 60 Tahun 1959)
• Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
• Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
• Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
• Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi
Koperasi Primer dan Sekunder
• Koperasi Primer
merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang seorang
dengan jumlah anggota minimal 20 orang, yang mempunyai kesamaan
aktivitas, kepentingan, tujuan dan kebutuhan ekonomi.
• Koperasi Sekunder
merupakan Koperasi yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga
koperasi yang berbadan hukum baik primer mauoun sekunder. Dengan
mengambil contoh bentuk koperasi yang dikenal sekarang, berarti pusat
koperasi didirikan oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi primer.
Koperasi gabungan didirikan sekurang-kurangnya tiga pusat koperasi, dan
induk koperasi didirikan oleh sekurang-kurangnya tiga gabungan koperasi.
Organisasi Koperasi Primer, Sekunder, dan Tertier
• Organisasi-organisasi Koperasi Primer yang bertugas meningkatkan
kepentingan usaha ekonomi para anggota perorangan, membentuk organisasi
koperasi di tingkat regional yang disebut organisasi koperasi sekunder.
• Organisasi Koperasi sekunder bertugas memberikan pelayanan kepada para anggotanya yaitu organisasi-organisasi koperasi primer.
• Organisasi tertier yang melayani para anggotanya di tingkat sekunder, yaitu organisasi-organisasi sekunder.
Pelayanan yang diberkan oleh lembaga-lembaga koperasi sekunder dan tertier adalah sebagai berikut:
• Pelayanan yang bersifat ekonomis atau bisnis langsung (bank-bank koperasi, lembaga-lembaga bisnis).
• Pelayanan lain, seperti jasa-jasa konsultasi, auditing, pendidikan, dan latihan.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar