Pembangunan koperasi dapat diartikan sebagai proses perubahan yang
menyangkut kehidupan perkoperasian Indonesia guna mencapai kesejahteraan
anggotanya. Tujuan pembangunan koperasi di Indonesia adalah menciptakan
keadaan masyarakat khususnya anggota koperasi agar mampu mengurus
dirinya sendiri (self help).
Pembangunan Koperasi di Negara Berkembang
Masalah-masalah dalam Pembangunan Perkoperasian
- Perbedaan pendapat masayarakat mengenai Koperasi
- Pertumbuhan dan perkembangan koperasi, masih belum mencapai sasaran yang diharapkan, terutama yang menyangkut kemampuan-nya dalam memberikan pelayanan kepada anggota dan masyarakat golongan ekonomi lemah. Hal itu disebabkan oleh berbagai masalah baik yang bersumber dari dalam koperasi masing-masing maupun yang bersumber dari luar, baik yang berkaitan dengan aspek kelembagaan, yang berkaitan dengan aspek usaha maupun yang berkaitan dengan aspek lainnya.
2. Cara mengatasi perbedaan pendapat tersebut dengan menciptakan 3 kondisi yaitu :
a. Koqnisi
Kepercayaan/ pengetahuan seseorang tentang sesuatu dipercaya dapat
mempengaruhi sikap mereka dan pada akhirnya mempengaruhi perilaku/
tindakan mereka terhadap sesuatu. mengubah pengetahuan seseorang akan
sesuatu dipercaya dapat mengubah perilaku mereka.
b. Apeksi
Perasaan-perasaan yang terkait di dalamnya seperti meningkatnya
rasa kepercayaan diri di dalam melakukan tindakan-tindakan yang
melambangkan sebuah keberanian, ada tekad yang kuat di dalam
memperjuangkan apa-apa yang menjadi sebuah harapan.
c. Psikomotor
Bentuk-bentuk tindakan yang kuat dan sikap yang tegas untuk
mendukung apa yang menjadi harapan dari manusia itu sendiri. Seperti
berani melangkah ke wilayah peradilan untuk memperjuangkan hak-ahak yang
dimilikinya, Masa Implementasi UU No.12 Tahun 1967 Tahapan membangun Koperasi :
a. Ofisialisasi
b. De-ofisialisasi
c. Otonomisasi
4. Misi UU No.25 Tahun 1992
merupakan gerakan ekonomi rakyat dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur berlandaskan Pancasila dan UUD1945.
Tahapan Pembangunan Koperasi di Negara Berkembang menurut A. Hanel, 1989:
Tahap I : Pemerintah mendukung perintisan pembentukan organisasi koperasi.
Tahap II : Melepaskan ketergantungan kepada sponsor dan pengawasan teknis, manajemen dan keuangan secara langsung dari pemerintah dan atau organisasi yang dikendalikan oleh pemerintah.
Tahap III : Perkembangan koperasi sebagai organisasi koperasi yang mandiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar