Bersikap proaktif adalah lebih dari sekedar
mengambil inisiatif. Bersikap proaktif artinya bertanggung jawab atas perilaku
kita sendiri (di masa lalu, di masa sekarang, maupun di masa mendatang), dan
membuat pilihan-pilihan berdasarkan prinsip-prinsip serta nilai-nilai ketimbang
pada suasana hati atau keadaan. Orang-orang proaktif adalah pelaku-pelaku
perubahan dan memilih untuk tidak menjadi korban, untuk tidak bersikap reaktif,
untuk tidak menyalahkan orang lain. Mereka lakukan ini dengan mengembangkan
serta menggunakan keempat karunia manusia yang unik – kesadaran diri, hati
nurani, daya imajinasi, dan kehendak bebas – dan dengan menggunakan Pendekatan
Dari Dalam Ke Luar untuk menciptakan perubahan. Mereka bertekad menjadi daya
pendorong kreatif dalam hidup mereka sendiri, yang adalah keputusan paling
mendasar yang bisa diambil setiap orang.
Kamis, 25 April 2013
Rabu, 24 April 2013
PENGARUH VARIABEL-VARIABEL MAKRO TERHADAP PEREKONOMIAN SUATU NEGARA
Dalam teori ekonomi berbagai variable-variabel yang
berpengaruh pada perekonomian suatu Negara yaitu:
1.
Investasi
2. Tabungan
3. Suku bunga
4. Tingkat inflasi
5. Pengeluaran pemerintah
Penjelasan:
a.
Investasi
Dalam teori ekonomi
dijelaskan bahwa investasi merupakan pembelian modal atau barang-barang yang
tidak dikonsumsi namun digunakan untuk kegiatan produksi sehingga menghasilkan
barang atau pun jasa dimasa yang akan datang.
Pengaruh positif:
Dengan adanya investasi maka
adanya kemajuan bagi Negara tersebut, adanya peningkatan untuk memproduksi
barang atau jasa.
Pengaruh negatif:
Dengan adanya investasi
seperti mesin atau yang sejenis maka fungsi dari para tenaga kerja sedikit
berkurang oleh karena hamper semua pekerjaan dilakukan oleh mesin.
b.
Tabungan
Tabungan suatu Negara dipengaruhi
oleh besar kecilnya pendapatan nasional, jika pendapatan meningkat maka
kemungkinan adanya peningkatan atau kenaikan tabungan.
Tetapi sebaliknya jika
pendapatan nasional suatu Negara menurun maka kemungkinan tabungan suatu Negara
tersebut ikut turun. Tetapi itu semua lebih dipengaruhi oleh konsumsi.
c.
Suku
bunga
Faktor makro ekonomi seperti
suku bunga SBI dan kurs valuta asing tidak dapat dihindarkan dari perekonomian
suatu negara. Faktor makro ekonomi ini dapat memberikan dampak positif dan
negatif terhadap perekonomian. Suku bunga SBI, dan kurs valuta asing juga dapat
mempengaruhi laba dan tingkat pengembalian modal atau Return On Equity (ROE)
suatu perusahaan khususnya perusahaan perbankan. Penelitian ini bertujuan untuk
menganalisis pengaruh tingkat inflasi, suku bunga SBI dan kurs valuta asing
terhadap Return On Equity (ROE).
d.
Tingkat
Inflasi
Inflasi adalah suatu proses
meningkatnya harga-harga secara umum dan terus menerus berkaitan dengan
mekanisme pasar yang dapat disebabkan oleh berbagai factor seperti konsumsi
masyarakat meningkat, lebihnya likuiditas di pasar yang memicu konsumsi bahkan
spekulasi serta adanya ketidaklancarnya distribusi barang.
Pengaruh positif:
Perputaran barang lebih
cepat, produksi barang bertambah karena keuntungan pengusaha bertambah,
kesempatan kerja bertambah karena terjadinya tambahan investasi, pendapatan
nominal bertambah.
Pengaruh negatif:
Harga barang dan jasa naik,
nilai dan kepercayaan terhadap mata unag menurun, menimbulkan tindakan
spekulasi, banyak proyek pembangunan macet, dan kesadaran menabung masyarakat
berkurang.
e.
Pengaruh
pemerintah
Pengeluaran pemerintah
disini meliputu pembelian barabg dan jasa yang dilakukan pemerintah. Pemerintah bertujuan untuk membenahi Negara dengan
melakukan pembangunan di berbagai tempat, seperti gedung sekolah, dan pensiun,
bea siswa bagi para siswa yang tidak mampu, yang semuanya itu untuk memajukan Negara
kita ini, jauh dari buta huruf, jauh dari kemiskinan, serta memiliki
kesejahteraan.
Demikian yang bisa saya
tuangkan di blog ini, jika ada yang salah mohon dimaafkan dan kritik saran
sangat diharapkan, terima kasih.
Andai Aku Menjadi Menteri Perekonomian
Waow…
saya harus bagaimana ya….? Mendengarkannya saja, saya jadi berpikir ini memang
tugas nih yang perlu untuk dikerjakan walaupun sebenarnya hanya opini dari
saya. Tapi itu sangat perlu, supaya kalo misalnya kita nantinya kedudukan seperti itu, ya…. Sudah ada sedikit
bekal dari kita atau mungkin ketikan menteri perekonomian melakukan browsing
tiba-tiba yang muncul “Andai Aku Menjadi Menteri Perekonomian” maka sedikit ada
penambahan untuknya untuk membenahi perekonomian bangsa ini. Tapi memulai dari
mana sih… karna seorang menteri itu harus memiliki kuantitas dan kualitas yang tinggi sesuai tugas pokok dan fungsinya. Mempunyai rencana strategis (renstra) yang berorientasi pada kondisi yang diinginkan selama kurang waktu 5(lima) memiliki potensi, peluang, dan kendaala yang ada atau yang mungkin timbul.
Menerut
saya, menjadi menteri itu tentulah tidak mudah apa lagi menjadi menteri
perekomian. Karna menjadi menteri itu merupakan tanggung jawab besar sesudah
kepala negara. Tugasnya mengembang dan berlanjut hingga satu periode atau
selama lima tahun dengan tujuan utama membangun dan menyejahterakan masyarakat
sehingga terhindar dari berbagai kesulitan, kemiskinan dan lain sebagainya.
Yang
saya lakukan, jika saya menjadi seorang menteri perekonomian adalah dengan
mengatur perekonomian dibidang agraris menjadi lebih baik, mengatur
perekonomian di bidang industri dan jasa.
Bidang
Agraris ( pertanian)
Selama
ini memang sudah bagus tapi menurutku kurang efesien, buktinya belum lama ini
kita mengalami kenaikan 100% atau lebih dari harga bawang, baik bawang merah
maupun bawang putih itu pun inpor dari luar, buah-buahan semakin naik tingkat
inpornya, hutan yang semakin merosot dan lian-lain. Nah.. bagaimana
membenahinya…? Dengan turun lapangan jangan hanya asal memerintah saja dan juga
dengan memberikan solusi bagaimana membenahi semua ini. Memang tidak mudah tapi
dengan pertolongan Tuhan maka semuanya bisa berjalan dengan lacar. Membenahinya
dengan cara membuka lahan di berbagai tempat contohnya di daerah-daerah terdalam
seperti di Sulawesi, di Irian Jaya dan di pulau-pulau terpencil yang tingkat
kesuburan tanahnya bagus dan melakukan penelitian kesuburan tanah untuk
memastikan tanaman apa yang cocok dengan tanah tersebut. Dengan itu para
penganggur atau para pengamen, pengemis yang tersebar di pulau jawa ini akan
kembali ke kampong halamannya dan bekerja di berbagai perkebunan tersebut. Terus mendapat hasil yang bagus, dan juga mengurangi pengangguran serta tidak lagi menerima inport dari negara lain bahkan kita mengeksport ke luar negeri.
Bidang industry
Dengan
mengembangkan berbagai alat perindustrian, mesin-mesin, dan dengan memajukan
teknologi yang ada sehingga penemuan-penemuan barabg baru bisa ada. Pabrik-pabrik
yang ada di kembangkan lagi biar pruduk-produk dalam negeri itu tidak hanya
setengah jadi di ekspor keluar negeri dengan harga yang murah terus di import
lagi ke dalam negeri dengan harga yang mahal. Tetapi saya akan membenahi semua
itu dengan bantuan yang lain pula untuk menghasilkan produk dengan tidak
setengah jadi lagi tapi barang jadi dan di jual di Negara kita ini, bahkan kita
eksport keluar negeri.
Bidang
Jasa
Dengan
membekali semua anak-anak bangsa melalui bersekolah sari tingkat TK sampai ke
Perguruan tinggi, sehingga berkualitas dan berpengetahuan lebih tinggi dan
menjadi penerus bangsa ini. Memajukan bangsa ini, dan tidak tergantung dengan
bangsa lain lagi. Seperti bagaimana cara menyedok minyak bumi dari perut bumi,
bagaimana mengolah sumber daya alam yang ada, sehingga tidak tergantung pada
yang lain.
Lainnya,
dengan memperhatikan pasar yang ada, supaya jauh dari kotoran, dari kekusukan
sehingga para pembeli bisa dengan nyaman membeli barang yang ia mau. Karena pajak
itu juga nanti tambahan untuk pendapatan nasional.
Demikian
saja yang bisa saya andai-andaikan, trima kasih.
Rabu, 03 April 2013
BAGAIMANA MEMBENAHI HUKUM EKONOMI DI INDONESIA, AGAR INVESTOR ASING MASUK KE INDONESIA?
Peristiwa ekonomi yang saling berhubungan
satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari merupakan salah satu
kegiatan ekonomi. Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya
pertumbuhan dan perkembangan perekonomian yang berfungsi untuk mengatur dan
membatasi kegiatan ekonomi dengan tujuan pembangunan perekonomian dengan tidak
mengabaikan hak-hak kepentingan masyarakat.
Wajah Hukum di Indonesia
Kelas : 2 EB07
NPM : 25211110
Universitas Gunadarma
Tugas Soft Skill ( Aspek Hukum Dalam Ekonomi) ke-1
Wajah Hukum Di Indonesia
Dewasa ini,
tidak mudah untuk memaparkan kondisi hukum di Indonesia tanpa adanya
keprihatinan yang mendalam mendengar ratapan masyarakat yang terluka oleh
hukum, dan kemarahan masyarakat pada mereka yang memanfaatkan hukum untuk
mencapai tujuan mereka tanpa menggunakan hati nurani.
Gambaran
hukum di Indonesia menurutku:
1.
Mulai tidak adil
2.
Bisa dijual
3.
Berpihak pengacara yang tangguh benar ataupun salah
4.
Tidak sesuai dengan UUD 1945
Bahwa hukum
tidak bisa di beli, tidak bisa diubah oleh presiden dan jajarannya kalo tidak
banyak yang setuju.
Tapi
kenyataannya tidak demikian, malah akhir-akhir ini banyak yang tidak
dipenjarakan seperti anak Hatta Rajasa selaku menteri perekonomian yang
menewaskan dua orang di jalan tol, dan banyak lagi yang lain seperti para
korupsi Negara kita seperti korupsi hambalan, korupsi bank sentury, dan yang
lainnya. Malah mereka dengan tak merasa bersalah berlibur keluar negeri.
Dari sekian
banyak bidang hukum, dapat dikatakan bahwa hukum pidana menempati peringkat
pertama yang bukan saja mendapat sorotan tetapi juga celaan yang luar biasa
dibandingkan dengan bidang hukum lainnya. Bidang hukum pidana merupakan bidang
hukum yang paling mudah untuk dijadikan indikator apakah reformasi hukum yang
dijalankan di Indonesia sudah berjalan dengan baik atau belum.
Hukum pidana
bukan hanya berbicara tentang putusan pengadilan atas penanganan perkara
pidana, tetapi juga meliputi semua proses dan sistem peradilan pidana. Proses
peradilan berawal dari penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian dan
berpuncak pada penjatuhan pidana dan selanjutnya diakhiri dengan pelaksanaan
hukuman itu sendiri oleh lembaga pemasyarakatan. Semua proses pidana itulah
yang saat ini banyak mendapat sorotan dari masyarakat karena kinerjanya, atau
perilaku aparatnya yang jauh dari kebaikan. Di awal tahun 2013 ini, kita dapat
mengatakan semua institusi penegak hukum dalam proses pidana mendapat sorotan
yang tajam.
Dari
kepolisian kita akan mendengar banyaknya kasus penganiayaan dan pemerasan
terhadap seorang tersangka yang dilakukan oknum polisi pada saat proses penyidikan.
Terakhir perihal kriminalisasi terhadap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Institusi kejaksaan juga tidak luput dari cercaaan, dengan tidak bisa
membuktikannya kesalahan seorang terdakwa di pengadilan, bahkan terakhir muncul
satu kasus dimana jaksa gagal melaksanakan tugasnya sebagai penegak hukum yang
baik setelah surat dakwaannya dinyatakan tidak dapat diterima. Adanya surat
dakwaan yang tidak dapat diterima oleh majelis hakim, menunjukkan bahwa jaksa
tersebut telah menjalankan tugasnya dengan dengan tidak profesioanl dan
bertanggung jawab.
Ironisnya
tidak diterimanya surat dakwaan tersebut disebabkan karena hampir sebagian
besar tanda tangan di berita acara pemeriksaan (BAP) merupakan tanda tangan palsu.
Akhirnya proses pidana sampai di tangan hakim (pengadilan) untuk diputus apakah
terdakwa bersalah atau tidak. Hakim sebagai orang yang dianggap sebagai ujung
tombak untuk mewujudkan adanya keadilan, ternyata tidak luput juga dari cercaan
masyarakat.
Banyaknya
putusan yang dianggap tidak adil oleh masyarakat telah menyebabkan adanya
berbagai aksi yang merujuk pada kekecewaan pada hukum. Banyaknya kekecewaan
terhadap pengadilan (hakim) ini terkait dengan merebaknya isu mafia peradilan
yang terjadi di tubuh lembaga berlambang pengayoman tersebut. Institusi yang
seharusnya mengayomi hukum ini sempat menyeret nama pimppinan tertingginya
sebagai salah satu mafia peradilan. Meskipun kebenarannya sampai saat ini belum
terbukti, namun kasus ini menunjukkan bahwa pengadilan masuk sebagai lembaga
yang tidak dipercaya oleh masyarakat.
Jika kita
sudah tidak percaya lagi pada pengadilan, pada institusi mana lagi kita akan
meminta keadilan di negri ini jadi bagiamana. Mafia peradilan ternyata tidak
hanya menyeret nama hakim semata, tetapi justru sudah merebak sampai
pegawai-pegawainya. Panitera pengadilan yang tugasnya tidak memutus perkara
ternyata juga tidak luput dari jerat mafia suap. Bahkan kasus suap ini telah
menyeret beberapa nama sampai ke pengadilan. Ironisnya mafia ini juga sampai ke
tangan para wakil rakyat yang ada di kursi pemerintahan. Sungguh ironis sekali
kenyataan yang kita lihat sampai hari ini, yang semakin membuat bopeng wajah
hukum Indonesia.
Uraian di
atas menunjukkan betapa rusaknya hukum di Indonesia. Mungkin yang tidak
mendapat sorotan adalah lembaga pemasyarakatan karena tidak banyak orang yang
mengamatinya. Tetapi lembaga ini sebenarnya juga tidak dapat dikatakan
sempurna. Lembaga yang seharusnya berperan dalam memulihkan sifat para warga
binaan (terpidana) ternyata tidak dapat menjalankan tugasnya dengan baik.
Jumlah narapidana yang melebihi dua kali lipat dari kapasitasnya menjadikan
nasib narapidana juga semakin buruk. Mereka tidak tambah sadar, tetapi justru
belajar melakukan tindak pidana baru setelah berkenalan dengan narapidana
lainnya. Tentunya ini jauh dari konsep pemidanaan yang sesungguhnya bertujuan
untuk merehabilitasi terpidana.
Bahkan fakta
yang ada hari ini, beberapa narapidana dengan leluasanya membuat aturan sendiri
dengan merubah hotel prodeo tersebut menjadi hotel bak bintang lima.
Keprihatinan
yang mendalam tentunya melihat reformasi hukum yang masih berjalan lambat dan
belum memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. Tidaklah berlebihan jika
dikatakan bahwa pada dasarnya apa yang terjadi akhir-akhir ini merupakan
ketiadaan keadilan yang dipersepsi masyarakat. Ketiadaan keadilan
ini merupakan akibat dari pengabaian hukum, ketidakhormatan pada hukum,
ketidakpercayaan pada hukum serta adanya penyalahgunaan hukum.
Sejumlah
masalah yang layak dicatat berkenaan dengan bidang hukum antara lain:
·
Sistem peradilan yang dipandang kurang independen dan imparsial
·
Belum memadainya perangkat hukum yang mencerminkan keadilan social
·
Inkonsistensi dalam penegakan hukum
·
Masih adanya intervensi terhadap hukum
·
Lemahnya perlindungan hukum terhadap masyarakat
·
Rendahnya kontrol secara komprehensif terhadap penegakan hukum
·
Belum meratanya tingkat keprofesionalan para penegak hukum
·
Proses pembentukan hukum yang lebih merupakan power game yang mengacu pada
kepentingan the powerfull daripada the needy.
Setelah
melihat kondisi hukum yang terpuruk tersebut maka tidak ada kata lain selain terus
mengedepankan reformasi hukum yang telah digagas oleh bangsa ini. Kegiatan
reformasi Hukum perlu dilakukan dalam rangka mencapai supremasi hukum yang
berkeadilan. Beberapa konsep yang perlu diwujudkan antara lain:
·
Penggunaan hukum yang berkeadilan sebagai landasan pengambilan keputusan oleh
aparatur negara.
·
Adanya lembaga pengadilan yang independen, bebas dan tidak memihak.
·
Aparatur penegak hukum yang professional
·
Penegakan hukum yang berdasarkan prinsip keadilan
·
Pemajuan dan perlindungan HAM
·
Partisipasi public
·
Mekanisme control yang efektif.
Pemerintah
juga harus tetap melanjutkan upaya serupa untuk mengatasi aksi terorisme dan
bahaya lainnya yang dapat memecahbelah keutuhan NKRI serta mencegah
berkembangnya radikalisme dan juga meningkatkan pemberantasan segala kegiatan
ilegal, mulai dari penebangan liar, penangkapan ikan liar,
hingga penambangan liar, baik yang lokal maupun yang transnasional.
Dari semua
itu kiranya korupsi yang akan menjadi sebuah bahaya laten harus menjadi
prioritas utama untuk diberantas. Melihat kenyataan, bahwa penegakan hukum di
Indonesia tidak akan mengalami kemajuan yang begitu pesat, tetapi kemajuan itu
akan tetap ada. Hal ini terlihat dari komitmen pemerintah untuk mewujudkan
penegakkan hukum dengan didukung oleh aparat penegak hukum lainnya. Kasus mafia
peradilan yang akhir-akhir ini banyak disorot masyarakat akan menjadikan
penegak hukum lebih berhati-hati dalam menjalankan tugasnya.
Meskipun
saat ini kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum masih sangat
rendah. Keberanian lembaga-lembaga hukum bangsa ini akan menjadi titik cerah
bagi penegakan hukum. Namun selain itu kesadaran masyarakat dalam menaati hukum
akan menjadi hal yang mempengaruhi penegakkan hukum di Indonesia. Karena
lemahnya penegakan hukum selama ini juga akibat masyarakat yang kurang menaati
hukum.
Langganan:
Postingan (Atom)