Kamis, 25 April 2013

KEBIASAAN MANUSIA YANG EFEKTIF

    1.   Jadilah Proaktif
Bersikap proaktif adalah lebih dari sekedar mengambil inisiatif. Bersikap proaktif artinya bertanggung jawab atas perilaku kita sendiri (di masa lalu, di masa sekarang, maupun di masa mendatang), dan membuat pilihan-pilihan berdasarkan prinsip-prinsip serta nilai-nilai ketimbang pada suasana hati atau keadaan. Orang-orang proaktif adalah pelaku-pelaku perubahan dan memilih untuk tidak menjadi korban, untuk tidak bersikap reaktif, untuk tidak menyalahkan orang lain. Mereka lakukan ini dengan mengembangkan serta menggunakan keempat karunia manusia yang unik – kesadaran diri, hati nurani, daya imajinasi, dan kehendak bebas – dan dengan menggunakan Pendekatan Dari Dalam Ke Luar untuk menciptakan perubahan. Mereka bertekad menjadi daya pendorong kreatif dalam hidup mereka sendiri, yang adalah keputusan paling mendasar yang bisa diambil setiap orang.

Rabu, 24 April 2013

PENGARUH VARIABEL-VARIABEL MAKRO TERHADAP PEREKONOMIAN SUATU NEGARA

Dalam teori ekonomi berbagai variable-variabel yang berpengaruh pada perekonomian suatu Negara yaitu:
1.    Investasi
2.  Tabungan
3.  Suku bunga
4.  Tingkat inflasi
5.  Pengeluaran pemerintah

Penjelasan:
a.   Investasi
Dalam teori ekonomi dijelaskan bahwa investasi merupakan pembelian modal atau barang-barang yang tidak dikonsumsi namun digunakan untuk kegiatan produksi sehingga menghasilkan barang atau pun jasa dimasa yang akan datang.

Pengaruh positif:
Dengan adanya investasi maka adanya kemajuan bagi Negara tersebut, adanya peningkatan untuk memproduksi barang atau jasa.

Pengaruh negatif:
Dengan adanya investasi seperti mesin atau yang sejenis maka fungsi dari para tenaga kerja sedikit berkurang oleh karena hamper semua pekerjaan dilakukan oleh mesin.

b.   Tabungan
Tabungan suatu Negara dipengaruhi oleh besar kecilnya pendapatan nasional, jika pendapatan meningkat maka kemungkinan adanya peningkatan atau kenaikan tabungan.
Tetapi sebaliknya jika pendapatan nasional suatu Negara menurun maka kemungkinan tabungan suatu Negara tersebut ikut turun. Tetapi itu semua lebih dipengaruhi oleh konsumsi.

c.   Suku bunga
Faktor makro ekonomi seperti suku bunga SBI dan kurs valuta asing tidak dapat dihindarkan dari perekonomian suatu negara. Faktor makro ekonomi ini dapat memberikan dampak positif dan negatif terhadap perekonomian. Suku bunga SBI, dan kurs valuta asing juga dapat mempengaruhi laba dan tingkat pengembalian modal atau Return On Equity (ROE) suatu perusahaan khususnya perusahaan perbankan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh tingkat inflasi, suku bunga SBI dan kurs valuta asing terhadap Return On Equity (ROE).

d.   Tingkat Inflasi
Inflasi adalah suatu proses meningkatnya harga-harga secara umum dan terus menerus berkaitan dengan mekanisme pasar yang dapat disebabkan oleh berbagai factor seperti konsumsi masyarakat meningkat, lebihnya likuiditas di pasar yang memicu konsumsi bahkan spekulasi serta adanya ketidaklancarnya distribusi barang.

Pengaruh positif:
Perputaran barang lebih cepat, produksi barang bertambah karena keuntungan pengusaha bertambah, kesempatan kerja bertambah karena terjadinya tambahan investasi, pendapatan nominal bertambah.

Pengaruh negatif:
Harga barang dan jasa naik, nilai dan kepercayaan terhadap mata unag menurun, menimbulkan tindakan spekulasi, banyak proyek pembangunan macet, dan kesadaran menabung masyarakat berkurang.

e.   Pengaruh pemerintah
Pengeluaran pemerintah disini meliputu pembelian barabg dan jasa yang dilakukan pemerintah.  Pemerintah bertujuan untuk membenahi Negara dengan melakukan pembangunan di berbagai tempat, seperti gedung sekolah, dan pensiun, bea siswa bagi para siswa yang tidak mampu, yang semuanya itu untuk memajukan Negara kita ini, jauh dari buta huruf, jauh dari kemiskinan, serta memiliki kesejahteraan.

Demikian yang bisa saya tuangkan di blog ini, jika ada yang salah mohon dimaafkan dan kritik saran sangat diharapkan, terima kasih.

Andai Aku Menjadi Menteri Perekonomian


Waow… saya harus bagaimana ya….? Mendengarkannya saja, saya jadi berpikir ini memang tugas nih yang perlu untuk dikerjakan walaupun sebenarnya hanya opini dari saya. Tapi itu sangat perlu, supaya kalo misalnya kita nantinya  kedudukan seperti itu, ya…. Sudah ada sedikit bekal dari kita atau mungkin ketikan menteri perekonomian melakukan browsing tiba-tiba yang muncul “Andai Aku Menjadi Menteri Perekonomian” maka sedikit ada penambahan untuknya untuk membenahi perekonomian bangsa ini. Tapi memulai dari mana sih… karna seorang menteri itu harus memiliki kuantitas dan kualitas yang tinggi sesuai tugas pokok dan fungsinya. Mempunyai rencana strategis (renstra) yang berorientasi pada kondisi yang diinginkan selama kurang waktu 5(lima) memiliki potensi, peluang, dan kendaala yang ada atau yang mungkin timbul. 

Menerut saya, menjadi menteri itu tentulah tidak mudah apa lagi menjadi menteri perekomian. Karna menjadi menteri itu merupakan tanggung jawab besar sesudah kepala negara. Tugasnya mengembang dan berlanjut hingga satu periode atau selama lima tahun dengan tujuan utama membangun dan menyejahterakan masyarakat sehingga terhindar dari berbagai kesulitan, kemiskinan dan lain sebagainya.

Yang saya lakukan, jika saya menjadi seorang menteri perekonomian adalah dengan mengatur perekonomian dibidang agraris menjadi lebih baik, mengatur perekonomian di bidang industri dan jasa.



Bidang Agraris ( pertanian)
Selama ini memang sudah bagus tapi menurutku kurang efesien, buktinya belum lama ini kita mengalami kenaikan 100% atau lebih dari harga bawang, baik bawang merah maupun bawang putih itu pun inpor dari luar, buah-buahan semakin naik tingkat inpornya, hutan yang semakin merosot dan lian-lain. Nah.. bagaimana membenahinya…? Dengan turun lapangan jangan hanya asal memerintah saja dan juga dengan memberikan solusi bagaimana membenahi semua ini. Memang tidak mudah tapi dengan pertolongan Tuhan maka semuanya bisa berjalan dengan lacar. Membenahinya dengan cara membuka lahan di berbagai tempat contohnya di daerah-daerah terdalam seperti di Sulawesi, di Irian Jaya dan di pulau-pulau terpencil yang tingkat kesuburan tanahnya bagus dan melakukan penelitian kesuburan tanah untuk memastikan tanaman apa yang cocok dengan tanah tersebut. Dengan itu para penganggur atau para pengamen, pengemis yang tersebar di pulau jawa ini akan kembali ke kampong halamannya dan bekerja di berbagai perkebunan tersebut. Terus mendapat hasil yang bagus, dan juga mengurangi pengangguran serta tidak lagi menerima inport dari negara lain bahkan kita mengeksport ke luar negeri.



Bidang industry
Dengan mengembangkan berbagai alat perindustrian, mesin-mesin, dan dengan memajukan teknologi yang ada sehingga penemuan-penemuan barabg baru bisa ada. Pabrik-pabrik yang ada di kembangkan lagi biar pruduk-produk dalam negeri itu tidak hanya setengah jadi di ekspor keluar negeri dengan harga yang murah terus di import lagi ke dalam negeri dengan harga yang mahal. Tetapi saya akan membenahi semua itu dengan bantuan yang lain pula untuk menghasilkan produk dengan tidak setengah jadi lagi tapi barang jadi dan di jual di Negara kita ini, bahkan kita eksport keluar negeri.

Bidang Jasa
Dengan membekali semua anak-anak bangsa melalui bersekolah sari tingkat TK sampai ke Perguruan tinggi, sehingga berkualitas dan berpengetahuan lebih tinggi dan menjadi penerus bangsa ini. Memajukan bangsa ini, dan tidak tergantung dengan bangsa lain lagi. Seperti bagaimana cara menyedok minyak bumi dari perut bumi, bagaimana mengolah sumber daya alam yang ada, sehingga tidak tergantung pada yang lain.

Lainnya, dengan memperhatikan pasar yang ada, supaya jauh dari kotoran, dari kekusukan sehingga para pembeli bisa dengan nyaman membeli barang yang ia mau. Karena pajak itu juga nanti tambahan untuk pendapatan nasional.

Demikian saja yang bisa saya andai-andaikan, trima kasih.

Rabu, 03 April 2013

BAGAIMANA MEMBENAHI HUKUM EKONOMI DI INDONESIA, AGAR INVESTOR ASING MASUK KE INDONESIA?

Peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari merupakan salah satu kegiatan ekonomi. Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian yang berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan ekonomi dengan tujuan pembangunan perekonomian dengan tidak mengabaikan hak-hak kepentingan masyarakat.

Wajah Hukum di Indonesia


Nama :  Nataria Daeli
Kelas :   2 EB07
NPM :   25211110
Universitas Gunadarma
Tugas Soft Skill ( Aspek Hukum Dalam Ekonomi) ke-1





Wajah Hukum Di Indonesia
 

Dewasa ini, tidak mudah untuk memaparkan kondisi hukum di Indonesia tanpa adanya keprihatinan yang mendalam mendengar ratapan masyarakat yang terluka oleh hukum, dan kemarahan masyarakat pada mereka yang memanfaatkan hukum untuk mencapai tujuan mereka tanpa menggunakan hati nurani.  

Gambaran hukum di Indonesia menurutku:
1.    Mulai tidak adil
2.   Bisa dijual
3.   Berpihak pengacara yang tangguh benar ataupun salah
4.   Tidak sesuai dengan UUD 1945

Bahwa hukum tidak bisa di beli, tidak bisa diubah oleh presiden dan jajarannya kalo tidak banyak yang setuju.
Tapi kenyataannya tidak demikian, malah akhir-akhir ini banyak yang tidak dipenjarakan seperti anak Hatta Rajasa selaku menteri perekonomian yang menewaskan dua orang di jalan tol, dan banyak lagi yang lain seperti para korupsi Negara kita seperti korupsi hambalan, korupsi bank sentury, dan yang lainnya. Malah mereka dengan tak merasa bersalah berlibur keluar negeri.

Dari sekian banyak bidang hukum, dapat dikatakan bahwa hukum pidana menempati peringkat pertama yang bukan saja mendapat sorotan tetapi juga celaan yang luar biasa dibandingkan dengan bidang hukum lainnya. Bidang hukum pidana merupakan bidang hukum yang paling mudah untuk dijadikan indikator apakah reformasi hukum yang dijalankan di Indonesia sudah berjalan dengan baik atau belum.

Hukum pidana bukan hanya berbicara tentang putusan pengadilan atas penanganan perkara pidana, tetapi juga meliputi semua proses dan sistem peradilan pidana. Proses peradilan berawal dari penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian dan berpuncak pada penjatuhan pidana dan selanjutnya diakhiri dengan pelaksanaan hukuman itu sendiri oleh lembaga pemasyarakatan. Semua proses pidana itulah yang saat ini banyak mendapat sorotan dari masyarakat karena kinerjanya, atau perilaku aparatnya yang jauh dari kebaikan. Di awal tahun 2013 ini, kita dapat mengatakan semua institusi penegak hukum dalam proses pidana mendapat sorotan yang tajam.

Dari kepolisian kita akan mendengar banyaknya kasus penganiayaan dan pemerasan terhadap seorang tersangka yang dilakukan oknum polisi pada saat proses penyidikan. Terakhir perihal kriminalisasi terhadap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. Institusi kejaksaan juga tidak luput dari cercaaan, dengan tidak bisa membuktikannya kesalahan seorang terdakwa di pengadilan, bahkan terakhir muncul satu kasus dimana jaksa gagal melaksanakan tugasnya sebagai penegak hukum yang baik setelah surat dakwaannya dinyatakan tidak dapat diterima. Adanya surat dakwaan yang tidak dapat diterima oleh majelis hakim, menunjukkan bahwa jaksa tersebut telah menjalankan tugasnya dengan dengan tidak profesioanl dan bertanggung jawab.

Ironisnya tidak diterimanya surat dakwaan tersebut disebabkan karena hampir sebagian besar tanda tangan di berita acara pemeriksaan (BAP) merupakan tanda tangan palsu. Akhirnya proses pidana sampai di tangan hakim (pengadilan) untuk diputus apakah terdakwa bersalah atau tidak. Hakim sebagai orang yang dianggap sebagai ujung tombak untuk mewujudkan adanya keadilan, ternyata tidak luput juga dari cercaan masyarakat.

Banyaknya putusan yang dianggap tidak adil oleh masyarakat telah menyebabkan adanya berbagai aksi yang merujuk pada kekecewaan pada hukum. Banyaknya kekecewaan terhadap pengadilan (hakim) ini terkait dengan merebaknya isu mafia peradilan yang terjadi di tubuh lembaga berlambang pengayoman tersebut. Institusi yang seharusnya mengayomi hukum ini sempat menyeret nama pimppinan tertingginya sebagai salah satu mafia peradilan. Meskipun kebenarannya sampai saat ini belum terbukti, namun kasus ini menunjukkan bahwa pengadilan masuk sebagai lembaga yang tidak dipercaya oleh masyarakat.

Jika kita sudah tidak percaya lagi pada pengadilan, pada institusi mana lagi kita akan meminta keadilan di negri ini jadi bagiamana. Mafia peradilan ternyata tidak hanya menyeret nama hakim semata, tetapi justru sudah merebak sampai pegawai-pegawainya. Panitera pengadilan yang tugasnya tidak memutus perkara ternyata juga tidak luput dari jerat mafia suap. Bahkan kasus suap ini telah menyeret beberapa nama sampai ke pengadilan. Ironisnya mafia ini juga sampai ke tangan para wakil rakyat yang ada di kursi pemerintahan. Sungguh ironis sekali kenyataan yang kita lihat sampai hari ini, yang semakin membuat bopeng wajah hukum Indonesia.
Uraian di atas menunjukkan betapa rusaknya hukum di Indonesia. Mungkin yang tidak mendapat sorotan adalah lembaga pemasyarakatan karena tidak banyak orang yang mengamatinya. Tetapi lembaga ini sebenarnya juga tidak dapat dikatakan sempurna. Lembaga yang seharusnya berperan dalam memulihkan sifat para warga binaan (terpidana) ternyata tidak dapat menjalankan tugasnya dengan baik. Jumlah narapidana yang melebihi dua kali lipat dari kapasitasnya menjadikan nasib narapidana juga semakin buruk. Mereka tidak tambah sadar, tetapi justru belajar melakukan tindak pidana baru setelah berkenalan dengan narapidana lainnya. Tentunya ini jauh dari konsep pemidanaan yang sesungguhnya bertujuan untuk merehabilitasi terpidana.

Bahkan fakta yang ada hari ini, beberapa narapidana dengan leluasanya membuat aturan sendiri dengan merubah hotel prodeo tersebut menjadi hotel bak bintang lima.

Keprihatinan yang mendalam tentunya melihat reformasi hukum yang masih berjalan lambat dan belum memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. Tidaklah berlebihan jika dikatakan bahwa pada dasarnya apa yang terjadi akhir-akhir ini merupakan ketiadaan keadilan yang dipersepsi masyarakat.   Ketiadaan keadilan ini merupakan akibat dari pengabaian hukum, ketidakhormatan pada hukum, ketidakpercayaan pada hukum  serta adanya penyalahgunaan hukum.

Sejumlah masalah yang layak dicatat berkenaan dengan bidang hukum antara lain:
·        Sistem peradilan yang dipandang kurang independen dan imparsial
·        Belum memadainya perangkat hukum yang mencerminkan keadilan social
·        Inkonsistensi dalam penegakan hukum
·        Masih adanya intervensi terhadap hukum
·        Lemahnya perlindungan hukum terhadap masyarakat
·        Rendahnya kontrol secara komprehensif terhadap penegakan hukum
·        Belum meratanya tingkat keprofesionalan para penegak hukum
·        Proses pembentukan hukum yang lebih merupakan power game yang mengacu pada kepentingan the powerfull daripada the needy.

Setelah melihat kondisi hukum yang terpuruk tersebut maka tidak ada kata lain selain terus mengedepankan reformasi hukum yang telah digagas oleh bangsa ini. Kegiatan reformasi Hukum perlu dilakukan dalam rangka mencapai supremasi hukum yang berkeadilan. Beberapa konsep yang perlu diwujudkan antara lain:
·        Penggunaan hukum yang berkeadilan sebagai landasan pengambilan keputusan oleh aparatur negara.
·        Adanya lembaga pengadilan yang independen, bebas dan tidak memihak.
·        Aparatur penegak hukum yang professional
·        Penegakan hukum yang berdasarkan prinsip keadilan
·        Pemajuan dan perlindungan HAM
·        Partisipasi public
·        Mekanisme control yang efektif.


 Pemerintah juga harus tetap melanjutkan upaya serupa untuk mengatasi aksi terorisme dan bahaya lainnya yang dapat memecahbelah keutuhan NKRI serta mencegah berkembangnya radikalisme dan juga meningkatkan pemberantasan segala kegiatan ilegal, mulai dari penebangan liar,   penangkapan ikan liar,  hingga penambangan liar, baik yang lokal maupun yang transnasional.

Dari semua itu kiranya korupsi yang akan menjadi sebuah bahaya laten harus menjadi prioritas utama untuk diberantas. Melihat kenyataan, bahwa penegakan hukum di Indonesia tidak akan mengalami kemajuan yang begitu pesat, tetapi kemajuan itu akan tetap ada. Hal ini terlihat dari komitmen pemerintah untuk mewujudkan penegakkan hukum dengan didukung oleh aparat penegak hukum lainnya. Kasus mafia peradilan yang akhir-akhir ini banyak disorot masyarakat akan menjadikan penegak hukum lebih berhati-hati dalam menjalankan tugasnya.

Meskipun saat ini kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum masih sangat rendah. Keberanian lembaga-lembaga hukum bangsa ini akan menjadi titik cerah bagi penegakan hukum. Namun selain itu kesadaran masyarakat dalam menaati hukum akan menjadi hal yang mempengaruhi penegakkan hukum di Indonesia. Karena lemahnya penegakan hukum selama ini juga akibat masyarakat yang kurang menaati hukum.