Kelas : 2 EB07
NPM : 25211110
Universitas Gunadarma
Tugas Soft Skill ( Aspek Hukum Dalam Ekonomi) ke-1
Wajah Hukum Di Indonesia
Dewasa ini,
tidak mudah untuk memaparkan kondisi hukum di Indonesia tanpa adanya
keprihatinan yang mendalam mendengar ratapan masyarakat yang terluka oleh
hukum, dan kemarahan masyarakat pada mereka yang memanfaatkan hukum untuk
mencapai tujuan mereka tanpa menggunakan hati nurani.
Gambaran
hukum di Indonesia menurutku:
1.
Mulai tidak adil
2.
Bisa dijual
3.
Berpihak pengacara yang tangguh benar ataupun salah
4.
Tidak sesuai dengan UUD 1945
Bahwa hukum
tidak bisa di beli, tidak bisa diubah oleh presiden dan jajarannya kalo tidak
banyak yang setuju.
Tapi
kenyataannya tidak demikian, malah akhir-akhir ini banyak yang tidak
dipenjarakan seperti anak Hatta Rajasa selaku menteri perekonomian yang
menewaskan dua orang di jalan tol, dan banyak lagi yang lain seperti para
korupsi Negara kita seperti korupsi hambalan, korupsi bank sentury, dan yang
lainnya. Malah mereka dengan tak merasa bersalah berlibur keluar negeri.
Dari sekian
banyak bidang hukum, dapat dikatakan bahwa hukum pidana menempati peringkat
pertama yang bukan saja mendapat sorotan tetapi juga celaan yang luar biasa
dibandingkan dengan bidang hukum lainnya. Bidang hukum pidana merupakan bidang
hukum yang paling mudah untuk dijadikan indikator apakah reformasi hukum yang
dijalankan di Indonesia sudah berjalan dengan baik atau belum.
Hukum pidana
bukan hanya berbicara tentang putusan pengadilan atas penanganan perkara
pidana, tetapi juga meliputi semua proses dan sistem peradilan pidana. Proses
peradilan berawal dari penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian dan
berpuncak pada penjatuhan pidana dan selanjutnya diakhiri dengan pelaksanaan
hukuman itu sendiri oleh lembaga pemasyarakatan. Semua proses pidana itulah
yang saat ini banyak mendapat sorotan dari masyarakat karena kinerjanya, atau
perilaku aparatnya yang jauh dari kebaikan. Di awal tahun 2013 ini, kita dapat
mengatakan semua institusi penegak hukum dalam proses pidana mendapat sorotan
yang tajam.
Dari
kepolisian kita akan mendengar banyaknya kasus penganiayaan dan pemerasan
terhadap seorang tersangka yang dilakukan oknum polisi pada saat proses penyidikan.
Terakhir perihal kriminalisasi terhadap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Institusi kejaksaan juga tidak luput dari cercaaan, dengan tidak bisa
membuktikannya kesalahan seorang terdakwa di pengadilan, bahkan terakhir muncul
satu kasus dimana jaksa gagal melaksanakan tugasnya sebagai penegak hukum yang
baik setelah surat dakwaannya dinyatakan tidak dapat diterima. Adanya surat
dakwaan yang tidak dapat diterima oleh majelis hakim, menunjukkan bahwa jaksa
tersebut telah menjalankan tugasnya dengan dengan tidak profesioanl dan
bertanggung jawab.
Ironisnya
tidak diterimanya surat dakwaan tersebut disebabkan karena hampir sebagian
besar tanda tangan di berita acara pemeriksaan (BAP) merupakan tanda tangan palsu.
Akhirnya proses pidana sampai di tangan hakim (pengadilan) untuk diputus apakah
terdakwa bersalah atau tidak. Hakim sebagai orang yang dianggap sebagai ujung
tombak untuk mewujudkan adanya keadilan, ternyata tidak luput juga dari cercaan
masyarakat.
Banyaknya
putusan yang dianggap tidak adil oleh masyarakat telah menyebabkan adanya
berbagai aksi yang merujuk pada kekecewaan pada hukum. Banyaknya kekecewaan
terhadap pengadilan (hakim) ini terkait dengan merebaknya isu mafia peradilan
yang terjadi di tubuh lembaga berlambang pengayoman tersebut. Institusi yang
seharusnya mengayomi hukum ini sempat menyeret nama pimppinan tertingginya
sebagai salah satu mafia peradilan. Meskipun kebenarannya sampai saat ini belum
terbukti, namun kasus ini menunjukkan bahwa pengadilan masuk sebagai lembaga
yang tidak dipercaya oleh masyarakat.
Jika kita
sudah tidak percaya lagi pada pengadilan, pada institusi mana lagi kita akan
meminta keadilan di negri ini jadi bagiamana. Mafia peradilan ternyata tidak
hanya menyeret nama hakim semata, tetapi justru sudah merebak sampai
pegawai-pegawainya. Panitera pengadilan yang tugasnya tidak memutus perkara
ternyata juga tidak luput dari jerat mafia suap. Bahkan kasus suap ini telah
menyeret beberapa nama sampai ke pengadilan. Ironisnya mafia ini juga sampai ke
tangan para wakil rakyat yang ada di kursi pemerintahan. Sungguh ironis sekali
kenyataan yang kita lihat sampai hari ini, yang semakin membuat bopeng wajah
hukum Indonesia.
Uraian di
atas menunjukkan betapa rusaknya hukum di Indonesia. Mungkin yang tidak
mendapat sorotan adalah lembaga pemasyarakatan karena tidak banyak orang yang
mengamatinya. Tetapi lembaga ini sebenarnya juga tidak dapat dikatakan
sempurna. Lembaga yang seharusnya berperan dalam memulihkan sifat para warga
binaan (terpidana) ternyata tidak dapat menjalankan tugasnya dengan baik.
Jumlah narapidana yang melebihi dua kali lipat dari kapasitasnya menjadikan
nasib narapidana juga semakin buruk. Mereka tidak tambah sadar, tetapi justru
belajar melakukan tindak pidana baru setelah berkenalan dengan narapidana
lainnya. Tentunya ini jauh dari konsep pemidanaan yang sesungguhnya bertujuan
untuk merehabilitasi terpidana.
Bahkan fakta
yang ada hari ini, beberapa narapidana dengan leluasanya membuat aturan sendiri
dengan merubah hotel prodeo tersebut menjadi hotel bak bintang lima.
Keprihatinan
yang mendalam tentunya melihat reformasi hukum yang masih berjalan lambat dan
belum memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. Tidaklah berlebihan jika
dikatakan bahwa pada dasarnya apa yang terjadi akhir-akhir ini merupakan
ketiadaan keadilan yang dipersepsi masyarakat. Ketiadaan keadilan
ini merupakan akibat dari pengabaian hukum, ketidakhormatan pada hukum,
ketidakpercayaan pada hukum serta adanya penyalahgunaan hukum.
Sejumlah
masalah yang layak dicatat berkenaan dengan bidang hukum antara lain:
·
Sistem peradilan yang dipandang kurang independen dan imparsial
·
Belum memadainya perangkat hukum yang mencerminkan keadilan social
·
Inkonsistensi dalam penegakan hukum
·
Masih adanya intervensi terhadap hukum
·
Lemahnya perlindungan hukum terhadap masyarakat
·
Rendahnya kontrol secara komprehensif terhadap penegakan hukum
·
Belum meratanya tingkat keprofesionalan para penegak hukum
·
Proses pembentukan hukum yang lebih merupakan power game yang mengacu pada
kepentingan the powerfull daripada the needy.
Setelah
melihat kondisi hukum yang terpuruk tersebut maka tidak ada kata lain selain terus
mengedepankan reformasi hukum yang telah digagas oleh bangsa ini. Kegiatan
reformasi Hukum perlu dilakukan dalam rangka mencapai supremasi hukum yang
berkeadilan. Beberapa konsep yang perlu diwujudkan antara lain:
·
Penggunaan hukum yang berkeadilan sebagai landasan pengambilan keputusan oleh
aparatur negara.
·
Adanya lembaga pengadilan yang independen, bebas dan tidak memihak.
·
Aparatur penegak hukum yang professional
·
Penegakan hukum yang berdasarkan prinsip keadilan
·
Pemajuan dan perlindungan HAM
·
Partisipasi public
·
Mekanisme control yang efektif.
Pemerintah
juga harus tetap melanjutkan upaya serupa untuk mengatasi aksi terorisme dan
bahaya lainnya yang dapat memecahbelah keutuhan NKRI serta mencegah
berkembangnya radikalisme dan juga meningkatkan pemberantasan segala kegiatan
ilegal, mulai dari penebangan liar, penangkapan ikan liar,
hingga penambangan liar, baik yang lokal maupun yang transnasional.
Dari semua
itu kiranya korupsi yang akan menjadi sebuah bahaya laten harus menjadi
prioritas utama untuk diberantas. Melihat kenyataan, bahwa penegakan hukum di
Indonesia tidak akan mengalami kemajuan yang begitu pesat, tetapi kemajuan itu
akan tetap ada. Hal ini terlihat dari komitmen pemerintah untuk mewujudkan
penegakkan hukum dengan didukung oleh aparat penegak hukum lainnya. Kasus mafia
peradilan yang akhir-akhir ini banyak disorot masyarakat akan menjadikan
penegak hukum lebih berhati-hati dalam menjalankan tugasnya.
Meskipun
saat ini kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum masih sangat
rendah. Keberanian lembaga-lembaga hukum bangsa ini akan menjadi titik cerah
bagi penegakan hukum. Namun selain itu kesadaran masyarakat dalam menaati hukum
akan menjadi hal yang mempengaruhi penegakkan hukum di Indonesia. Karena
lemahnya penegakan hukum selama ini juga akibat masyarakat yang kurang menaati
hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar