Kamis, 28 November 2013

Sifat - Sifat Manusia

1. Melankolis (Sempurna)

Melankolis, kalau nemu temen orangnya pemikir, sensitip, romantis, teratur, bisa dipastikan 99.99 persen dia tipe orang melankolis. Si melankolis mempunyai rasa empati yang tinggi, tak jarang kalau ada temen yang ada masalah dialah orang pertama yang merasakanya bahkan menjadi pendengar yang baik. selain berempati, melankolis juga romantis banget... dan ternyata punya bakat perfeksionis harus sempurna. Kadang kalau ada yang kurang misalkan dalam tulisan ini bakalan mengeditnya hingga ratusan kali (lebay, maklum lah melankolis).

Jumat, 05 Juli 2013

MENGAPA KORUPSI SULIT DIBERANTAS

Apa itu korupsi....?  Korupsi adalah kejahatan yang terorganisir dan melibatkan aparat, rantai kejahatan yang panjang, akibatnya sulit untuk mencari alat bukti guna mengusut atau menuntaskan kasus korupsi. Selain itu, Locus dilicti (tempat dan lokasi kejadian) dalam kasus korupsi terkadang bersifat lintas negara. Apalagi, alat atau sarana kejahatan semakin canggih.
Saat-saat ini kasus korupsi tidak asing lagi bagi kita, apa lagi di Indonesia kita tercinta ini. Kasus korupsi di Indonesia seakan sulit dihentikan. Hampir setiap hari, masyarakat disuguhkan pemberitaan mengenai kasus korupsi.

MENGAPA BANK SENTURY SULIT DIBONGKAR

Dewasa ini kebanyak kasus hukum dan politik yang telah menggemparkan Indonesia yang sangatlah stagis. Mulai dari kasus Antasari, perseteruan antara Kepolisian Negara RI (Polri) dan Kejaksaan Agung dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kasus Bank Century, Gayus Tambunan, dan sekarang adanya kasus Nazarudin yang masih belum kelar juga, dan masih banyak lagi kasus yang lain yang sangat-sangat membuat negara ini menjadi down.

Rabu, 12 Juni 2013

HUBUNGAN ANTARA EKONOMI, HUKUM DAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT


Pertumbuhan ekonomi merupakan sebuah keadaan dimana ekonomi dalam suatu negara menjalankan suatu proses untuk mencapai peningkatan pendapatan negara tersebut. Namun seiring dengan pertumbuhan ekonomi saat ini ternyata masih ada kasus kemiskinan yang terjadi contohnya di indonesia kemiskinan masih terus bertambah.

PENGARUH KENAIKAN HARGA BBM TERHADAP PEREKONOMIAN INDONESIA


Menjelang  kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang akan dinaikkan harganya pada 17 Juni mendatang oleh Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY) merupakan salah satu masalah terbesar bagi masyarakat Indonesia karena naiknya harga BBM adalah kekhawatiran akan terhambatnya pertumbuhan ekonomi (perekonomian indonesia)  karena dampak kenaikan harga barang dan jasa yang terjadi akan mengakibat komponen biaya yang naik pula.

Kamis, 25 April 2013

KEBIASAAN MANUSIA YANG EFEKTIF

    1.   Jadilah Proaktif
Bersikap proaktif adalah lebih dari sekedar mengambil inisiatif. Bersikap proaktif artinya bertanggung jawab atas perilaku kita sendiri (di masa lalu, di masa sekarang, maupun di masa mendatang), dan membuat pilihan-pilihan berdasarkan prinsip-prinsip serta nilai-nilai ketimbang pada suasana hati atau keadaan. Orang-orang proaktif adalah pelaku-pelaku perubahan dan memilih untuk tidak menjadi korban, untuk tidak bersikap reaktif, untuk tidak menyalahkan orang lain. Mereka lakukan ini dengan mengembangkan serta menggunakan keempat karunia manusia yang unik – kesadaran diri, hati nurani, daya imajinasi, dan kehendak bebas – dan dengan menggunakan Pendekatan Dari Dalam Ke Luar untuk menciptakan perubahan. Mereka bertekad menjadi daya pendorong kreatif dalam hidup mereka sendiri, yang adalah keputusan paling mendasar yang bisa diambil setiap orang.

Rabu, 24 April 2013

PENGARUH VARIABEL-VARIABEL MAKRO TERHADAP PEREKONOMIAN SUATU NEGARA

Dalam teori ekonomi berbagai variable-variabel yang berpengaruh pada perekonomian suatu Negara yaitu:
1.    Investasi
2.  Tabungan
3.  Suku bunga
4.  Tingkat inflasi
5.  Pengeluaran pemerintah

Penjelasan:
a.   Investasi
Dalam teori ekonomi dijelaskan bahwa investasi merupakan pembelian modal atau barang-barang yang tidak dikonsumsi namun digunakan untuk kegiatan produksi sehingga menghasilkan barang atau pun jasa dimasa yang akan datang.

Pengaruh positif:
Dengan adanya investasi maka adanya kemajuan bagi Negara tersebut, adanya peningkatan untuk memproduksi barang atau jasa.

Pengaruh negatif:
Dengan adanya investasi seperti mesin atau yang sejenis maka fungsi dari para tenaga kerja sedikit berkurang oleh karena hamper semua pekerjaan dilakukan oleh mesin.

b.   Tabungan
Tabungan suatu Negara dipengaruhi oleh besar kecilnya pendapatan nasional, jika pendapatan meningkat maka kemungkinan adanya peningkatan atau kenaikan tabungan.
Tetapi sebaliknya jika pendapatan nasional suatu Negara menurun maka kemungkinan tabungan suatu Negara tersebut ikut turun. Tetapi itu semua lebih dipengaruhi oleh konsumsi.

c.   Suku bunga
Faktor makro ekonomi seperti suku bunga SBI dan kurs valuta asing tidak dapat dihindarkan dari perekonomian suatu negara. Faktor makro ekonomi ini dapat memberikan dampak positif dan negatif terhadap perekonomian. Suku bunga SBI, dan kurs valuta asing juga dapat mempengaruhi laba dan tingkat pengembalian modal atau Return On Equity (ROE) suatu perusahaan khususnya perusahaan perbankan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh tingkat inflasi, suku bunga SBI dan kurs valuta asing terhadap Return On Equity (ROE).

d.   Tingkat Inflasi
Inflasi adalah suatu proses meningkatnya harga-harga secara umum dan terus menerus berkaitan dengan mekanisme pasar yang dapat disebabkan oleh berbagai factor seperti konsumsi masyarakat meningkat, lebihnya likuiditas di pasar yang memicu konsumsi bahkan spekulasi serta adanya ketidaklancarnya distribusi barang.

Pengaruh positif:
Perputaran barang lebih cepat, produksi barang bertambah karena keuntungan pengusaha bertambah, kesempatan kerja bertambah karena terjadinya tambahan investasi, pendapatan nominal bertambah.

Pengaruh negatif:
Harga barang dan jasa naik, nilai dan kepercayaan terhadap mata unag menurun, menimbulkan tindakan spekulasi, banyak proyek pembangunan macet, dan kesadaran menabung masyarakat berkurang.

e.   Pengaruh pemerintah
Pengeluaran pemerintah disini meliputu pembelian barabg dan jasa yang dilakukan pemerintah.  Pemerintah bertujuan untuk membenahi Negara dengan melakukan pembangunan di berbagai tempat, seperti gedung sekolah, dan pensiun, bea siswa bagi para siswa yang tidak mampu, yang semuanya itu untuk memajukan Negara kita ini, jauh dari buta huruf, jauh dari kemiskinan, serta memiliki kesejahteraan.

Demikian yang bisa saya tuangkan di blog ini, jika ada yang salah mohon dimaafkan dan kritik saran sangat diharapkan, terima kasih.

Andai Aku Menjadi Menteri Perekonomian


Waow… saya harus bagaimana ya….? Mendengarkannya saja, saya jadi berpikir ini memang tugas nih yang perlu untuk dikerjakan walaupun sebenarnya hanya opini dari saya. Tapi itu sangat perlu, supaya kalo misalnya kita nantinya  kedudukan seperti itu, ya…. Sudah ada sedikit bekal dari kita atau mungkin ketikan menteri perekonomian melakukan browsing tiba-tiba yang muncul “Andai Aku Menjadi Menteri Perekonomian” maka sedikit ada penambahan untuknya untuk membenahi perekonomian bangsa ini. Tapi memulai dari mana sih… karna seorang menteri itu harus memiliki kuantitas dan kualitas yang tinggi sesuai tugas pokok dan fungsinya. Mempunyai rencana strategis (renstra) yang berorientasi pada kondisi yang diinginkan selama kurang waktu 5(lima) memiliki potensi, peluang, dan kendaala yang ada atau yang mungkin timbul. 

Menerut saya, menjadi menteri itu tentulah tidak mudah apa lagi menjadi menteri perekomian. Karna menjadi menteri itu merupakan tanggung jawab besar sesudah kepala negara. Tugasnya mengembang dan berlanjut hingga satu periode atau selama lima tahun dengan tujuan utama membangun dan menyejahterakan masyarakat sehingga terhindar dari berbagai kesulitan, kemiskinan dan lain sebagainya.

Yang saya lakukan, jika saya menjadi seorang menteri perekonomian adalah dengan mengatur perekonomian dibidang agraris menjadi lebih baik, mengatur perekonomian di bidang industri dan jasa.



Bidang Agraris ( pertanian)
Selama ini memang sudah bagus tapi menurutku kurang efesien, buktinya belum lama ini kita mengalami kenaikan 100% atau lebih dari harga bawang, baik bawang merah maupun bawang putih itu pun inpor dari luar, buah-buahan semakin naik tingkat inpornya, hutan yang semakin merosot dan lian-lain. Nah.. bagaimana membenahinya…? Dengan turun lapangan jangan hanya asal memerintah saja dan juga dengan memberikan solusi bagaimana membenahi semua ini. Memang tidak mudah tapi dengan pertolongan Tuhan maka semuanya bisa berjalan dengan lacar. Membenahinya dengan cara membuka lahan di berbagai tempat contohnya di daerah-daerah terdalam seperti di Sulawesi, di Irian Jaya dan di pulau-pulau terpencil yang tingkat kesuburan tanahnya bagus dan melakukan penelitian kesuburan tanah untuk memastikan tanaman apa yang cocok dengan tanah tersebut. Dengan itu para penganggur atau para pengamen, pengemis yang tersebar di pulau jawa ini akan kembali ke kampong halamannya dan bekerja di berbagai perkebunan tersebut. Terus mendapat hasil yang bagus, dan juga mengurangi pengangguran serta tidak lagi menerima inport dari negara lain bahkan kita mengeksport ke luar negeri.



Bidang industry
Dengan mengembangkan berbagai alat perindustrian, mesin-mesin, dan dengan memajukan teknologi yang ada sehingga penemuan-penemuan barabg baru bisa ada. Pabrik-pabrik yang ada di kembangkan lagi biar pruduk-produk dalam negeri itu tidak hanya setengah jadi di ekspor keluar negeri dengan harga yang murah terus di import lagi ke dalam negeri dengan harga yang mahal. Tetapi saya akan membenahi semua itu dengan bantuan yang lain pula untuk menghasilkan produk dengan tidak setengah jadi lagi tapi barang jadi dan di jual di Negara kita ini, bahkan kita eksport keluar negeri.

Bidang Jasa
Dengan membekali semua anak-anak bangsa melalui bersekolah sari tingkat TK sampai ke Perguruan tinggi, sehingga berkualitas dan berpengetahuan lebih tinggi dan menjadi penerus bangsa ini. Memajukan bangsa ini, dan tidak tergantung dengan bangsa lain lagi. Seperti bagaimana cara menyedok minyak bumi dari perut bumi, bagaimana mengolah sumber daya alam yang ada, sehingga tidak tergantung pada yang lain.

Lainnya, dengan memperhatikan pasar yang ada, supaya jauh dari kotoran, dari kekusukan sehingga para pembeli bisa dengan nyaman membeli barang yang ia mau. Karena pajak itu juga nanti tambahan untuk pendapatan nasional.

Demikian saja yang bisa saya andai-andaikan, trima kasih.

Rabu, 03 April 2013

BAGAIMANA MEMBENAHI HUKUM EKONOMI DI INDONESIA, AGAR INVESTOR ASING MASUK KE INDONESIA?

Peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari merupakan salah satu kegiatan ekonomi. Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian yang berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan ekonomi dengan tujuan pembangunan perekonomian dengan tidak mengabaikan hak-hak kepentingan masyarakat.

Wajah Hukum di Indonesia


Nama :  Nataria Daeli
Kelas :   2 EB07
NPM :   25211110
Universitas Gunadarma
Tugas Soft Skill ( Aspek Hukum Dalam Ekonomi) ke-1





Wajah Hukum Di Indonesia
 

Dewasa ini, tidak mudah untuk memaparkan kondisi hukum di Indonesia tanpa adanya keprihatinan yang mendalam mendengar ratapan masyarakat yang terluka oleh hukum, dan kemarahan masyarakat pada mereka yang memanfaatkan hukum untuk mencapai tujuan mereka tanpa menggunakan hati nurani.  

Gambaran hukum di Indonesia menurutku:
1.    Mulai tidak adil
2.   Bisa dijual
3.   Berpihak pengacara yang tangguh benar ataupun salah
4.   Tidak sesuai dengan UUD 1945

Bahwa hukum tidak bisa di beli, tidak bisa diubah oleh presiden dan jajarannya kalo tidak banyak yang setuju.
Tapi kenyataannya tidak demikian, malah akhir-akhir ini banyak yang tidak dipenjarakan seperti anak Hatta Rajasa selaku menteri perekonomian yang menewaskan dua orang di jalan tol, dan banyak lagi yang lain seperti para korupsi Negara kita seperti korupsi hambalan, korupsi bank sentury, dan yang lainnya. Malah mereka dengan tak merasa bersalah berlibur keluar negeri.

Dari sekian banyak bidang hukum, dapat dikatakan bahwa hukum pidana menempati peringkat pertama yang bukan saja mendapat sorotan tetapi juga celaan yang luar biasa dibandingkan dengan bidang hukum lainnya. Bidang hukum pidana merupakan bidang hukum yang paling mudah untuk dijadikan indikator apakah reformasi hukum yang dijalankan di Indonesia sudah berjalan dengan baik atau belum.

Hukum pidana bukan hanya berbicara tentang putusan pengadilan atas penanganan perkara pidana, tetapi juga meliputi semua proses dan sistem peradilan pidana. Proses peradilan berawal dari penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian dan berpuncak pada penjatuhan pidana dan selanjutnya diakhiri dengan pelaksanaan hukuman itu sendiri oleh lembaga pemasyarakatan. Semua proses pidana itulah yang saat ini banyak mendapat sorotan dari masyarakat karena kinerjanya, atau perilaku aparatnya yang jauh dari kebaikan. Di awal tahun 2013 ini, kita dapat mengatakan semua institusi penegak hukum dalam proses pidana mendapat sorotan yang tajam.

Dari kepolisian kita akan mendengar banyaknya kasus penganiayaan dan pemerasan terhadap seorang tersangka yang dilakukan oknum polisi pada saat proses penyidikan. Terakhir perihal kriminalisasi terhadap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. Institusi kejaksaan juga tidak luput dari cercaaan, dengan tidak bisa membuktikannya kesalahan seorang terdakwa di pengadilan, bahkan terakhir muncul satu kasus dimana jaksa gagal melaksanakan tugasnya sebagai penegak hukum yang baik setelah surat dakwaannya dinyatakan tidak dapat diterima. Adanya surat dakwaan yang tidak dapat diterima oleh majelis hakim, menunjukkan bahwa jaksa tersebut telah menjalankan tugasnya dengan dengan tidak profesioanl dan bertanggung jawab.

Ironisnya tidak diterimanya surat dakwaan tersebut disebabkan karena hampir sebagian besar tanda tangan di berita acara pemeriksaan (BAP) merupakan tanda tangan palsu. Akhirnya proses pidana sampai di tangan hakim (pengadilan) untuk diputus apakah terdakwa bersalah atau tidak. Hakim sebagai orang yang dianggap sebagai ujung tombak untuk mewujudkan adanya keadilan, ternyata tidak luput juga dari cercaan masyarakat.

Banyaknya putusan yang dianggap tidak adil oleh masyarakat telah menyebabkan adanya berbagai aksi yang merujuk pada kekecewaan pada hukum. Banyaknya kekecewaan terhadap pengadilan (hakim) ini terkait dengan merebaknya isu mafia peradilan yang terjadi di tubuh lembaga berlambang pengayoman tersebut. Institusi yang seharusnya mengayomi hukum ini sempat menyeret nama pimppinan tertingginya sebagai salah satu mafia peradilan. Meskipun kebenarannya sampai saat ini belum terbukti, namun kasus ini menunjukkan bahwa pengadilan masuk sebagai lembaga yang tidak dipercaya oleh masyarakat.

Jika kita sudah tidak percaya lagi pada pengadilan, pada institusi mana lagi kita akan meminta keadilan di negri ini jadi bagiamana. Mafia peradilan ternyata tidak hanya menyeret nama hakim semata, tetapi justru sudah merebak sampai pegawai-pegawainya. Panitera pengadilan yang tugasnya tidak memutus perkara ternyata juga tidak luput dari jerat mafia suap. Bahkan kasus suap ini telah menyeret beberapa nama sampai ke pengadilan. Ironisnya mafia ini juga sampai ke tangan para wakil rakyat yang ada di kursi pemerintahan. Sungguh ironis sekali kenyataan yang kita lihat sampai hari ini, yang semakin membuat bopeng wajah hukum Indonesia.
Uraian di atas menunjukkan betapa rusaknya hukum di Indonesia. Mungkin yang tidak mendapat sorotan adalah lembaga pemasyarakatan karena tidak banyak orang yang mengamatinya. Tetapi lembaga ini sebenarnya juga tidak dapat dikatakan sempurna. Lembaga yang seharusnya berperan dalam memulihkan sifat para warga binaan (terpidana) ternyata tidak dapat menjalankan tugasnya dengan baik. Jumlah narapidana yang melebihi dua kali lipat dari kapasitasnya menjadikan nasib narapidana juga semakin buruk. Mereka tidak tambah sadar, tetapi justru belajar melakukan tindak pidana baru setelah berkenalan dengan narapidana lainnya. Tentunya ini jauh dari konsep pemidanaan yang sesungguhnya bertujuan untuk merehabilitasi terpidana.

Bahkan fakta yang ada hari ini, beberapa narapidana dengan leluasanya membuat aturan sendiri dengan merubah hotel prodeo tersebut menjadi hotel bak bintang lima.

Keprihatinan yang mendalam tentunya melihat reformasi hukum yang masih berjalan lambat dan belum memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. Tidaklah berlebihan jika dikatakan bahwa pada dasarnya apa yang terjadi akhir-akhir ini merupakan ketiadaan keadilan yang dipersepsi masyarakat.   Ketiadaan keadilan ini merupakan akibat dari pengabaian hukum, ketidakhormatan pada hukum, ketidakpercayaan pada hukum  serta adanya penyalahgunaan hukum.

Sejumlah masalah yang layak dicatat berkenaan dengan bidang hukum antara lain:
·        Sistem peradilan yang dipandang kurang independen dan imparsial
·        Belum memadainya perangkat hukum yang mencerminkan keadilan social
·        Inkonsistensi dalam penegakan hukum
·        Masih adanya intervensi terhadap hukum
·        Lemahnya perlindungan hukum terhadap masyarakat
·        Rendahnya kontrol secara komprehensif terhadap penegakan hukum
·        Belum meratanya tingkat keprofesionalan para penegak hukum
·        Proses pembentukan hukum yang lebih merupakan power game yang mengacu pada kepentingan the powerfull daripada the needy.

Setelah melihat kondisi hukum yang terpuruk tersebut maka tidak ada kata lain selain terus mengedepankan reformasi hukum yang telah digagas oleh bangsa ini. Kegiatan reformasi Hukum perlu dilakukan dalam rangka mencapai supremasi hukum yang berkeadilan. Beberapa konsep yang perlu diwujudkan antara lain:
·        Penggunaan hukum yang berkeadilan sebagai landasan pengambilan keputusan oleh aparatur negara.
·        Adanya lembaga pengadilan yang independen, bebas dan tidak memihak.
·        Aparatur penegak hukum yang professional
·        Penegakan hukum yang berdasarkan prinsip keadilan
·        Pemajuan dan perlindungan HAM
·        Partisipasi public
·        Mekanisme control yang efektif.


 Pemerintah juga harus tetap melanjutkan upaya serupa untuk mengatasi aksi terorisme dan bahaya lainnya yang dapat memecahbelah keutuhan NKRI serta mencegah berkembangnya radikalisme dan juga meningkatkan pemberantasan segala kegiatan ilegal, mulai dari penebangan liar,   penangkapan ikan liar,  hingga penambangan liar, baik yang lokal maupun yang transnasional.

Dari semua itu kiranya korupsi yang akan menjadi sebuah bahaya laten harus menjadi prioritas utama untuk diberantas. Melihat kenyataan, bahwa penegakan hukum di Indonesia tidak akan mengalami kemajuan yang begitu pesat, tetapi kemajuan itu akan tetap ada. Hal ini terlihat dari komitmen pemerintah untuk mewujudkan penegakkan hukum dengan didukung oleh aparat penegak hukum lainnya. Kasus mafia peradilan yang akhir-akhir ini banyak disorot masyarakat akan menjadikan penegak hukum lebih berhati-hati dalam menjalankan tugasnya.

Meskipun saat ini kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum masih sangat rendah. Keberanian lembaga-lembaga hukum bangsa ini akan menjadi titik cerah bagi penegakan hukum. Namun selain itu kesadaran masyarakat dalam menaati hukum akan menjadi hal yang mempengaruhi penegakkan hukum di Indonesia. Karena lemahnya penegakan hukum selama ini juga akibat masyarakat yang kurang menaati hukum.




Senin, 28 Januari 2013

Pembangunan Koperasi

Pembangunan koperasi dapat diartikan sebagai proses perubahan yang menyangkut kehidupan perkoperasian Indonesia guna mencapai kesejahteraan anggotanya. Tujuan pembangunan koperasi di Indonesia adalah menciptakan keadaan masyarakat khususnya anggota koperasi agar mampu mengurus dirinya sendiri (self help).
Pembangunan Koperasi di Negara Berkembang
Masalah-masalah dalam Pembangunan Perkoperasian
  • Perbedaan pendapat masayarakat mengenai Koperasi
  • Pertumbuhan dan perkembangan koperasi, masih belum mencapai sasaran yang diharapkan, terutama yang menyangkut kemampuan­-nya dalam memberikan pelayanan kepada anggota dan masyarakat golongan ekonomi lemah. Hal itu disebabkan oleh berbagai   masalah baik yang bersumber dari dalam koperasi masing-masing maupun yang bersumber dari luar, baik yang berkaitan dengan aspek kelembagaan, yang berkaitan dengan aspek usaha maupun    yang berkaitan dengan aspek lainnya.
2. Cara mengatasi perbedaan pendapat tersebut dengan menciptakan 3 kondisi yaitu :
a. Koqnisi
Kepercayaan/ pengetahuan seseorang tentang sesuatu dipercaya dapat mempengaruhi sikap mereka dan pada akhirnya mempengaruhi perilaku/ tindakan mereka terhadap sesuatu. mengubah pengetahuan seseorang akan sesuatu dipercaya dapat mengubah perilaku mereka.
b. Apeksi
Perasaan-perasaan yang terkait di dalamnya seperti meningkatnya rasa kepercayaan diri di dalam melakukan tindakan-tindakan yang melambangkan sebuah keberanian, ada tekad yang kuat di dalam memperjuangkan apa-apa yang menjadi sebuah harapan.
c. Psikomotor 
Bentuk-bentuk tindakan yang kuat dan sikap yang tegas untuk mendukung apa yang menjadi harapan dari manusia itu sendiri. Seperti berani melangkah ke wilayah peradilan untuk memperjuangkan hak-ahak yang dimilikinya, Masa Implementasi UU No.12 Tahun 1967 Tahapan membangun Koperasi :
a. Ofisialisasi
b. De-ofisialisasi
c. Otonomisasi
4. Misi UU No.25 Tahun 1992
merupakan gerakan ekonomi rakyat dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur berlandaskan Pancasila dan UUD1945. 
Tahapan Pembangunan Koperasi di Negara Berkembang menurut A. Hanel, 1989:
Tahap I : Pemerintah mendukung perintisan pembentukan organisasi koperasi.
Tahap II : Melepaskan ketergantungan kepada sponsor dan pengawasan teknis, manajemen dan keuangan secara langsung dari pemerintah dan atau organisasi yang dikendalikan oleh pemerintah.
Tahap III : Perkembangan koperasi sebagai organisasi koperasi yang mandiri.

Evaluasi Koperasi Dilihat dari Sisi Perusahaan

1. Efisiensi Perusahaan Koperasi
Tidak dapat di pungkiri bahwa koperasi adalah badan usaha yang kelahirannya di landasi oleh fikiran sebagai usaha kumpulan orang-orang bukan kumpulan modal. Oleh karena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota.
2. Efektivitas Koperasi
    Efektivitas adalah pencapaian target output yang di ukur dengan cara membandingkan output anggaran atau seharusnya (Oa), dengan output realisasi atau sungguhnya (Os), jika Os > Oa di sebut efektif.

Evaluasi Koperasi Dilihat dari Sisi Anggota

1. Efek-efek Ekonomis Koperasi

Pada dasarnya setiap anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi :
  1. jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhan
  2. jika pelayanan itu ditawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan dibanding yang diperolehnya dari pihak-pihak lain diluar koperasi.
2. Efek Harga dan Efek biaya
Istilah partisipasi dikembangkan untuk menyatakan atau menunjukan peran serta (keikutsertaan) seseorang atau sekelompok orang dalam aktivitas tertentu.Karena itulah partisipasi anggota koperasi sangat menentukan keberhasilan koperasi. Dimensi-dimensi partisipasi dijelaskan sebagai berikut :

a. Dimensi partisipasi dipandang dari sifatnya
Dipandang dari segi sifatnya, partisipasi dapat berupa partisipasi yang dipaksakan (forced) dan partisipasi sukarela (foluntarry). Jika tidak dipaksa oleh situasi dan kondisi, partisipasi yang dipaksakan tidak sesuai dengan prinsip koperasi keanggitaan terbuka dan sukarela serta manajemen demokratis. Partisipasi yang sesuai pada koperasi adalah partisipasi yang bersifat sukarela.

b. Dimensi partisipasi dipandang dari bentuknya
Dipandang dari sifat keformalannya, partisipasi dapat bersifat normal (formal participation) dan dapat pula bersifat informal (informal participation). Pada koperasi kedua bentuk partisipasi ini bisa dilaksanakan secara bersama-sama.

c. Dimensi partisipasi dipandang dari pelaksanaannya
Dipandang dari segi pelaksanaannya, partisipasi dapat dilaksanakan secara langsung maupun tidak langsung. Pada koperasi partisipasi langsung dan tidak langsung dapat dilaksanakan secara bersama-sama tergantung pada situasi dan kondisi serta aturan yang berlaku. Partisipasi langsung dapat dilakukan dengan memanfaatkan fasilitas koperasi (membeli atau menjual kepada koperasi), memberikan saran-saran atau informasi dalam rapat-rapat, memberikan kontribusi modal, memilih pengurus, dan lain-lain. Partisipasi tidak langsung terjadi apabila jumlah anggota terlampau banyak, anggota tersebar diwilayah kerja koperasi yang terintegrasi, sehingga diperlukan perwakilan-perwakilan utnuk menyampaikan aspirasinya.

d. Dimensi partisipasi dipandangg dari segi kepentingannya
Dari segi kepentingannya partisipasi dalam koperasi dapat berupa partisipasi kontributis ( contributif participation) dan partisipasi intensif (incentif participation). kedua jenis ini timbul sebagai akibat dari peran ganda anggota sebagai pemilik dan sekaligus sebagai pelanggan.

Dalam kedudukannya sebagai pemilik :
  1. para anggota memberikan kontribusinya terhadap pembentukan dan pertumbuhan perusahaan koperasi dalam bentuk kontribusinya terhadap pembentuksn dan pertumbuhan perusahaan koperasi dalam bentuk kontribusi keuangan (penyerahan simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela atau dana-dana pribadi yang diinvestasikan pada koperasi )
  2. mengambil bagian dalam penetapan tujuan, pembuatan keputusan dan proses pengawasan terhadap jalannya perusahaan koperasi. Partisipasi semacam ini disebut juga partisipasi kontributif.
Dalam kedudukannua sebagai pelanggan/pemakai, para anggota memanfaatkan berbagai potensi pelayanan yang disediakan oleh perusahaan koperasi dalam menunjang kepentingannya. partisipasi ini disebut juga partisipasi insentif.
Cara meningkatkan koperasi dapat dilakukan beberapa kegiatan seperti :
  • menyediakan barang-barang atau jasa-jasa yang dibutuhkan oleh anggota yang relatif lebih baik dari para pesaingnya dipasar
  • meningkatkan harga pelayanan kepada anggota
  • menyediakan barang-barang yang tidak tersedia dipasar bebas wilayah koperasi atau tidak disediakan oleh pemerintah
  • berusaha memberikan deviden per anggota (SHU per anggota) yang meningkat dari waktu ke waktu
  • memperbesar alokasi dana dari aktivitas bisnis koperasi dengan non anggota melalui pemberian kredit dengan bunga yang relatif lebih murah dan jangka waktu pengembalian relatif lama
  • menyediakan berbagai tunjangan (bila mampu) keanggotaan, seperti tunjangan hari raya, tunjangan kesehatan, dan  lain-lain
Meningkatkan partisipasi kontributif anggota dalam pengambilan keputusan yang dapat dilakukan dengan cara :
  • menjelaskan tentang maksud, tujuan perencanaan,dan keptusan yang akan dikeluarkan
  • meminta tanggapan dan saran tentang perencanaan dan keputusan yang akan dikeluarkan
  • meminta informasi tentang segala sesuatu dari semua anggota dalam usaha membuat keputusan dan mengambil keputusan.
  • memberikan kesempatan yang sama kepada semua anggota dalam pengambilan keputusan
Beberapa hal yang dapat dilakukan untuk menigkatkan partisipasi kontributif keuangan bersamaan dengan meningkatkan partisipasi insentif, yaitu :
  • memperbesar peranan koperasi dalam usaha anggota dengan menciptakan manfaat ekonomi yang meningkat dari waktu ke waktu
  • memperbesar rate of return melalui usaha yang sungguh-sungguh dan profesional
  • membangun dan meningkatkan kepercayaan anggota terhadap manajemen koperasi melalui :
  1. pemilihan pengurus dan pengelola yang mempunyai kemampuan manajerial, jujur, dan dapat dipercaya
  2. melaksanakan catatan pembukuan yang jelas dan transaparan
  3. memperbesar kepentingan anggota untuk mengaudit koperasi
Sedangkan tingkat partisipasi anggota dipengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya :
  • besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi secara utilitarian maupun normatif
  • motivasi utilitarian sejalan dengan kemanfaatan ekonomis ( insentif berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien, atau adanya pengurangan biaya dan atau diperolehnya harga menguntungkan serta penerimaan bagian dari keuntungan SHU baik secara tunai maupun dalam bentuk barang).
  • bila dilihat dari peranan anggota dalam koperasi yang begitu dominan, maka setiap harga yang ditetapkan koperasi harus dibedakan antara harga untuk anggota dengan harga untuk non anggota. Perbedaan ini mengahruskan daya analis yang lebih tajam dalam melihat peranan ko[perasi dalam pasar yang bersaing.
3. Analisis Hubungan Efek Ekonomis dengan Keberhasilan Koperasi
Dalam badan usaha koperasi , laba (profit ) bukanlah satu-satunya yang dikejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan (benefit oriented). Di tinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.
Keberhasilan koperasi ditentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan partisipasi anggota sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang di dapat oleh anggota tersebut.

4. Penyajian dan Analisis Neraca Pelayanan
Disebabkan oleh perubahan kebutuhan dari para anggota dan perubahan lingkungan koperasi, terutama tantangan-tantangan kompetitif, pelyanan koperasi terhadap anggota harus secara kontinu di sesuaikan.
Ada 2 faktor utama yang mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan kepada anggotanya :
  1. adanya tekanan persaingan dari organisasi lain (terutama organisasi non koperasi)
  2. perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban. Perubahan kebutuhan ini akan menentukan pola kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi produk-produk yang ditawarkan oleh koperasi.

Selasa, 08 Januari 2013

Peran Koperasi

Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya.
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:
  • Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
  • Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
  • Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya.
  • Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
  • Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar bangsa.

Minggu, 06 Januari 2013

Permodalan Koperasi

Simpanan
Ada yang berpandangan bahwa istilah simpanan merupakan ciri khas koperasi Indonesia. Tetapi kekhasan tersebut tidak akan ada gunanya jika tidak memiliki keunggulan dibanding yang lain. Malah sebaliknya kekhasan bisa menempatkan koperasi menjadi eksklusif yang sulit bergaul atau bahkan tersisih dalam pergaulan dunia usaha. Tidak ada kesan bahwa rumusan ICA Cooperative Identity Statement (ICIS ; 1995) menempatkan koperasi dalam posisi eksklusif. Koperasi harus berani tampil dalam lingkungan dunia usaha memperjuangkan kepentingan ekonomi anggota berdampingan atau bersaing dengan perusahaan lainnya. Apalagi dalam alam perdagangan bebas dan globalisasi yang tengah berlangsung.

UU sebelumnya, yaitu UU tahun 1915, 1927, 1933, dan 1949, tidak mengatur permodalan koperasi dan aspek usaha lainnya. UU tersebut hanya mengatur pengertian dan identitas koperasi, aspek kelembagaan, dan pengesahan badan hukum oleh pemerintah. Sedang aspek usaha atau jika koperasi menjalankan kegiatan usaha mengikuti hukum sipil yang berlaku. Dengan demikian maka istilah yang digunakan untuk modal koperasi adalahandil atau saham, sama dengan yang dipergunakan oleh perusahaan pada umumnya. Bung Hatta dalam bukunya pengantar ke Jalan Ekonomi Perusahaan
(1954; hal 124) menjelaskan pengertian modal perusahaan pada umumnya, juga dianut oleh koperasi yang berbadan hukum.

Istilah simpanan untuk modal koperasi digunakan baik untuk ekuitas (modal sendin) maupun modal pinjaman, sehingga status modal koperasi menjadi tidak jelas. UU tahun 1958, 1965, dan 1967 hanya menjelaskan sumbermodal dan bukan status modal, dengan menyebut berbagai macam simpanan, termasuk simpanan yang berstatus pinjaman dan cadangan. UU 25 tahun 1995 menegaskan pembedaan pengertian status modal koperasi, yaitu modal sendiri dengan modal pinjaman. Tetapi karena istilah yang digunakan tetap simpanan, maka kerancuan terjadi dalam praktek. Mestinya istilah simpanan hanya digunakan untuk modal sendiri, yaitu simpanan pokok dan simpanan wajib yang ditentukan menanggung resiko, dan tidak digunakan untuk modal yang bersifat pinjaman. Dalam praktek istilah simpanan juga dipergunakan untuk modal pinjaman, karena istilah itu sudah berlaku umum di lingkungan koperasi. Di dunia perkoperasian juga dikenal istilah saving atau simpanan, tetapi artinya sama dengan yang berlaku umum.

Perbedaan istilah, simpanan untuk koperasi dan saham untuk perusahaan pada umumnya dilihat dari segi hukum dapat dibenarkan, karena simpanan merupakan ketentuan UU. Masalah yang timbul dalam praktek di lingkungan dunia usaha, adalah perbedaan pengertian terhadap istilah simpanan. Ketentuan yang berkaitan dengan saham tidak berlaku untuk simpanan. Jika ketentuan tersebut memberikan perlakukan tertentu yang menguntungkan saham, maka simpanan tidak ikut menikmatinya. Istilah simpanan untuk modal koperasi merupakan pengertian eksklusif koperasi yang berbeda dengan pengertian umum, yang akhirnya mengungkung dirinya sendiri.

Tulisan ini membahas modal sendiri koperasi dengan berbagai implikasi dari istilah simpanan, serta berbagai permasalahan yang berhubungan dengan modal. Acuannya menggunakan UU 25 tahun 1992 yang masih berlaku, yang menentukan bahwa modal sendiri koperasi terdiri dari simpanan pokoksimpanan wajibcadangandan hibah. Penyebutan UU yang dimaksud adalah UU 25 tahun 1992.

Istilah simpanan mempunyai konotasi pengertian milik penyimpan, yang berarti modal pinjaman. Dengan demikian maka simpanan adalah milik anggota koperasi, sehingga pada hakekatnya koperasi tidak memiliki modal sendiri. Pengertian simpanan pada umumnya hanya dipergunakan untuk modal pinjaman,seperti ketentuan UU 10 tahun 1998 tentang Perubahan UU 7 tahun 1992 tentang Perbankan dengan rumusan : simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada bank berdasarkan perjanjian penyimpanan dana dalam bentuk Giro, Deposito, Sertifikat Deposito, Tabungan dan/atau bentuk /ainnya yang dipersamakan dengan itu (Pasal1 butir 5). 

Dunia usaha tidak pernah bisa memahami bahwa simpanan koperasi berarti modal sendiri. Sehubungan dengan itu, UU No. 25 tentang perkoperasian (Pasal 55) menetapkan bahwa simpanan anggota, simpanan pokok dan simpanan wajib, merupakan modal yang menanggung resiko. Jika koperasi mengalami kerugian atau dibubarkan karena sebab tertentu, simpanan tersebut akan dipergunakan untuk menutup kerugian atau menyelesaikan kewajiban lainnya. Dengan ketentuan seperti itu, maka simpanan koperasi diartikan sebagai modal sendiri atau dapat disamakan dengan saham perusahaan. Meskipun pengertian tersebut merupakancontradiction in terminis karena simpanan koperasi yang berarti milik penyimpan tetapi ditentukan menanggung resiko sebagai modal sendiri koperasi.

Berbeda dengan saham perusahaan, yang jelas pengertiannya sebagai modal sendiri perusahaan, menanggung resiko. Saham bukan lagi menjadi milik pemegang saham, dan tidak bisa diminta kembali dalam bentuk uang kecuali dijualbelikan. Jika perusahaan mengalami kerugian atau dibubarkan, saham dikompensasikan dengan kerugian atau penyelesaian kewajiban akibat pembubaran. Karena pengertiannya sudah jelas dan dipahami setiap orang, jika saham dipergunakan untuk menutup kerugian atau nilainya menurun dalam pasar modal, tidak ada pemegang saham yang menuntut pengembalian sahamnya. Sebaliknya jika koperasl mengalami kerugian atau dibubarkan dan simpanannya habis untuk itu, anggota tetap menuntut pengembalian simpanannya. Anggota merasa bahwa simpanan ng tetap menjadi miliknya.

Dana Cadangan

Dana cadangan diperoleh dan dikumpulkan dari penyisihan sebagian sisa hasil usaha (SHU) tiap tahun, dengan maksud jika sewaktu-waktu diperlukan untuk menutup kerugian dan keperluan memupuk permodalan. Posisi dana cadangan dalam sisi pasiva menunjukkan bahwa jika terjadi kerugian dengan sendirinya akan terkompensasi dengan dana cadangan, dan apabila tidak mencukupi ditambah dengan.simpanan. Dapat dimengerti adanya ketentuan dalam hukum dagang bahwa jika kerugian suatu perusahaan mencapai lebih dari setengah modalnya wajib diumumkan. Karena modal perusahaan sudah berkurang dan beresiko.

Pemupukan dana cadangan koperasi dilakukan secara terus-menerus berdasar prosentase tertentu dari SHU, sehingga bertambah setiap tahun tanpa batas. Jika koperasi menerima fasilitas pemerintah, ditentukan bahwa prosentasi penyisihan dana cadangan semakin besar. Dana cadangan sering lebih besar jumlahnya dibanding simpanan anggota. Apabila dana cadangan menjadi sangat besar dan simpanan anggota tetap kecil, maka koperasi tidak ubahnya seperti perusahaan bersama atau mutual company (onderling; perusahaan tanpa pemilik). Ada yang berpendapat bahwa memang mutual company merupakan bentuk akhir dari koperasi, yang tentu bukan menjadi tujuannya. Dilihat dari tujuan dana cadangan untuk menutup kerugian, jumlah dana cadangan dapat dibatasi sampai jumlah tertentu sesuai keperluan. Misalnya disusun sampai mencapai sekurang-kurangnya seperlima dari jumlah modal koperasi. Sebelum mencapai jumlah tersebut penggunaannya dibatasi hanya untuk menutup kerugian. Setelah tercapai jumlah tersebut dapat ditambah sesuai dengan kepentingan koperasi.

Ada pendapat di kalangan koperasi bahwa dana cadangan merupakan modal sosial, bukan milik anggota dan tidak boleh dibagikan kepada anggota sekalipun dalam keadaan koperasi dibubarkan. Sebenarnya tidak tepat ada larangan penggunaan dana cadangan termasuk untuk dibagikan kepada anggota, sepanjang tidak melanggar batas minimumnya. Misalnya pada saat koperasi mengalami kerugian dalam tahun buku tertentu, tetapi ingin membagikan SHU kepada anggota dengan pertimbangan tidak merugikan usaha koperasi dan melanggar ketentuan tentang dana cadangan.

Hibah

Hibah adalah pemberian yang diterima koperasi dari pihak lain, berupa uang atau barang. Hibah muncul sebagai komponen modal sendiri disebabkan karena pengalaman banyak koperasi menerima hibah, terutama dari pemerintah. Maksud ketentuan hibah dalam UU adalah agar koperasi dapat memeliharanya dengan baik dan dicatat dalam neraca pos modal sendiri. Koperasi yang menerima hibah harta tetap seperti peralatan atau mesin diwajibkan melakukan penyusutan, sehingga pada saatnya koperasi dapat membeli yang baru. Ketentuan tersebut dianggap berlebihan, karena hibah seharusnya ditentukan oleh perjanjian antara penerima dan pemberi hibah, termasuk persyaratan yang disepakati. Status dan perlakukan akuntansi disesuaikan dengan perjanjian tersebut. Karena hibah merupakan kejadian biasa yang sering terjadi dalam dunia usaha, dan untuk waktu mendatang mungkin tidak banyak lagi, maka ketentuan tentang hibah seharusnya tidak perlu dicantumkan dalam UU. Hibah yang diterima koperasi cukup diatur dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hibah yang diterima koperasi memang harus disyukuri, tetapi terkesan bahwa koperasi bermental peminta-minta hibah dan seharusnya dihindarkan.


KEDUDUKAN MODAL DALAM KOPERASI

Anggota koperasi sebagai kumpulan orang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi melalui usaha koperasi, dengan pengertian anggota sebagai pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi (UU Pasal 17). Koperasi adalah perusahaan yang berorientasi kepada pengguna jasa atau user oriented firm (UOF). Koperasi bukan kumpulan modal atau perusahaan yang berorientasi kepada investor atau investor oriented firm (IOF). Modal merupakan unsur penting dalam menjalankan usaha, tetapi jika koperasi mengandalkan kekuatan modal seperti pesaingnya, maka koperasi tidak akan mampu menandinginya. Jika koperasi menggunakan cara lawannya, maka koperasi akan menghadapi pergulatan tanpa akhir (never ending struggle) untuk memiliki modal yang mencukupi. Modal utama koperasi adalah orang atau anggotanya yang bersedia menyatukan usahanya melalui kegiatan koperasi.

Cara paling konvensional yang dianut koperasi dalam berusaha adalah pooling, yaitu pembelian ataupenjualan bersama. Pembelian bersama dilakukan oleh koperasi konsumen yang anggotanya memerlukan barang konsumsi. Sedang penjualan bersama diperlukan oleh koperasi produsen yang anggotanya memerlukan penjualan barang yang diproduksi dan atau pembelian bersama sarana produksi. Meskipun modal tetap diperlukan, tetapi dengan pooling kebutuhan modal dapat ditekan serendah mungkin (minimized), karena tidak ada transaksi jual-beli antara koperasi dengan anggotanya. Koperasi memperoleh komisi pembelian atau penjualan bersama, yang berarti koperasi bekerja atas dasar anggaran atau operation at cost

Dalam hal ini bukan perhitungan untung-rugi yang digunakan, tetapi SHU atau surplus akibat efisiensi. Contoh pooling yang sampai sekarang tetap berjalan adalah penjualan susu (milk) yang dilakukan oleh koperasi di lingkungan Gabungan Koperasi Susu Indonesia (GKSI) kepada Industri Pengolahan Susu (IPS), dan penjualan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit oleh koperasi sawit kepada industri pengolahan minyak. Cara pooling memberikan alasan yang paling kuat bagi koperasi untuk memperoleh keringanan pajak penghasilan (income tax), karena tidak ada transaksi jual-beli antara koperasi dengan anggota

Masalah biasanya muncul ketika koperasi memasuki proses bisnis yang lebih rumit seperti bergerak dalam usaha pengolahan atau manufaktur, sehingga cara pooling menjadi kurang praktis. Pengumpulan bahan baku dari anggota dilakukan berdasar transaksi jual-beli, Perhitungannya berdasar untung-rugi dengan perolehan keuntungan (laba) dan bukan surplus, Dalam cara ini insentif kepada anggota tetap dapat diberikan melalui harga pembelian yang tinggi sesuai perhitungan harga jual produk akhir (active price policy) disamping pembagian keuntungan setiap tahun (deviden).
Disamping itu, usaha koperasi lain yang berkaitan dengan pemupukan modal anggota adalah kegiatan simpan pinjam yang dilakukan oleh KSP atau credit unions.

KEBUTUHAN MODAL KOPERASI

Koperasi ataupun perusahaan pada umumnya memerlukan modal dalam jumlah dan peristiwa tertentu sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan usahanya, yaitu (1) pada waktu didirikan dan hendak memulai usaha koperasi memerlukan modal dalam jumlah minimum tertentu, (2) pada waktu melakukan perluasan usaha memerlukan tambahan modal, dan (3) pada waktu mengalami kesulitan yang hanya dapat diatasi dengan menambah modal. Perusahaan pada umumnya memiliki mekanisme untuk mengatasi permodalan dengan saham, yaitu ada ketentuan tentang minimu,m modal saat didirikan dalam bentuk modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor. Mekanisme penambahan modal dilakukan dengan mengeluarkan saham baru.

Mekanisme dan cara penghimpunan modal pada koperasi tidak sama dengan cara penghimpunan modal pada perusahaan secara umum. Pada koperasi ketentuan yang mengharuskan adanya minimum modal pada waktu didirikan tidak ada, kecuali untuk KSP dan Unit Simpan Pinjam (USP). Adanya ketentuan seperti itu tidak menggembirakan dan banyak ditentang oleh kalangan KSP dan USP, .karena dianggap memberatkan. Kebiasaan penghimpunan simpanan berangsur secara berkala menyulitkan mekanisme penambahan modal yang diperlukan pada waktu tertentu. Simpanan pokok merupakan syarat keanggotaan yang dibayar waktu masuk menjadi anggota, yang umumnya dalam jumlah kecil. 

Simpanan wajib dibayar secara berkala, bulanan atau musiman, memakan waktu lama untuk mencapai jumlah tertentu. Selain itu juga disebabkan karena umumnya anggota koperasi tidak mempunyai kemampuan untuk menyimpan dalam jumlah yang besar. Penambahan modal untuk keperluan perluasan usaha sulit dilakukan. Salah satu contoh kesulitan koperasi untuk menambah modal untuk menyelesaikan kesulitan yang hanya dapat dilakukan dengan penambahan modal adalah Bank Bukopin ketika masih berstatus badan hukum koperasi. 

Beberapa waktu yang lalu Bank Bukopin mengalami kesulitan dalam usahanya, dan bisa bangkrut jika tidak ditambah modal. Anggota tidak mampu menambah modal, sedang tambahan modal dari bukan anggota tidak dimungkinkan dalam bentuk simpanan. Karena alternatif yang dipilih adalah Bank Bukopin harus tetap hidup, maka diubah badan hukumnya menjadi perseroan terbatas (PT), yang memungkinkan pihak lain dapat membeli saham. Prosentasi saham milik koperasi menjadi sangat kecil. Kini kalangan koperasi tidak suka dengan perubahan badan hukum Bank Bukopin dan ingin mengembalikan menjadi berstatus badan hukum koperasi, jika dimungkinkan.

Sumber:
  1. http://lensa.diskopjatim.go.id/warta-koperasi/manajemen-koperasi/205-manajemen-keuangan-dan-permodalan-koperasi-1.html
  2. http://www.smecda.com/deputi7/file_Infokop/Edisi%2022/modal_kop.htm
  3. http://www.4shared.com/file/OMq2saR8/PERMODALAN_KOPERASI.html

Jenis dan Bentuk Koperasi

Jenis Koperasi Menurut PP 60 Tahun 1959

• Koperasi Desa
• Koperasi Pertanian
• Koperasi Peternakan
• Koperasi Perikanan
• Koperasi Kerajinan/Industri
• Koperasi Simpan Pinjam
• Koperasi Konsumsi

Jenis Koperasi Menurut PP 16 Tahun 1992

1) Koperasi Simpan Pinjam (KSP)/Koperasi Kredit
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 pasal 1, bahwa Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang kegiatannya hanya usaha simpan pinjam. Keanggotaan koperasi simpan pinjam pada prinsipnya bebas bagi semua orang yang memenuhi untuk menjadi anggota koperasi dan orang-orang dimaksud mempunyai kegiatan usaha atau mempunyai kegiatan usaha atau mempunyai kepentingan ekonomi yang sama, misalnya KSP dengan anggota petani, KSP dengan anggota karyawan.

2) Koperasi Konsumen
Sebagai pemilik dan pengguna jasa koperasi, anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan koperasi. Keanggotaan koperasi konsumen atau pendiri koperasi konsumen adalah kelompok masyarakat misal: Kelompok PKK, Karang Taruna, Pondok Pesantren, Pemuda dan lain-lain yang membeli barang-barang untuk kebutuhan hidup sehari-hari seperti sabun, gula pasir, minyak tanah. Di samping itu Koperasi Konsumen membeli barang-barang konsumen dalam jumlah besar sesuai dengan kebutuhan anggota.
Koperasi Konsumen menyalurkan barang-barang konsumsi kepada para anggota dengan harga layak, berusaha membuat sendiri barang-barang konsumsi untuk keperluan anggota dan di samping pelayanan untuk anggota, Koperasi Konsumsi juga boleh melayani umum.

3) Koperasi Produsen
Koperasi Produsen adalah koperasi yang anggotanya orang-orang yang mampu menghasilkan barang, misalnya :
• Koperasi Kerajinan Industri Kecil, anggotanya para pengrajin.
• Koperasi Perkebunan, anggotanya produsen perkebunan rakyat.
• Koperasi Produksi Peternakan, anggotanya para peternak.

4) Koperasi Pemasaran
Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang beranggotakan orang-orang yang mempunyai kegiatan di bidang pemasaran barang-barang dagang, misal :
• Koperasi Pemasaran ternak sapi, anggotanya adalah pedagang sapi.
• Koperasi Pemasaran elektronik, anggotanya adalah pedagang barang-barang elektronik.
• Koperasi Pemasaran alat-alat tulis kantor, anggotanya adalah pedagang barang-barang alat tulis kantor.

5) Koperasi Jasa
Koperasi Jasa didirikan untuk memberikan pelayanan (jasa) kepada para anggotanya. Ada beberapa koperasi jasa antara lain :
• Koperasi Angkutan, memberikan jasa angkutan barang atau orang. Koperasi angkutan didirikan oleh orang-orang yang mempunyai kegiatan di bidang jasa angkutan barang atau orang.
• Koperasi Perumahan, memberikan jasa penyewaan rumah sehat dengan sewa yang cukup murah atau menjual rumah dengan harga murah.
• Koperasi Asuransi, memberi jasa jaminan kepada para anggotanya seperti asuransi jiwa, asuransi pinjaman, asuransi kebakaran. Anggota Koperasi Asuransi adalah orang-orang yang bergerak di bidang jasa asuransi.


Jenis Koperasi menurut Teori Klasik

• Koperasi pemakaian
• Koperasi penghasil atau Koperasi produksi
• Koperasi Simpan Pinjam

Jenis-Jenis Usaha Koperasi
1. Koperasi Produksi adalah koperasi yang tiap-tiap anggota adalah pekerja atau karyawan sekaligus pengusaha atau majikan dari perusahaan koperasi yang dimilikinya bersama.
2. Koperasi pemberi/peningkatan pelayanan : para anggota memiliki organisasi-organisasi ekonominya sendiri-sendiri (berupa perusahaan/rumah tangga), yang mengharapkan peningkatannya melalui pelayanan barang dan jasa yang disediakan, diberikan oleh perusahaan koperasi yang dimiliki dan dipertahankan secara bersama-sama. Koperasi ini dapat menunjang (promotional relationship).

Sesuai dengan tipe kehidupan ekonomi para anggotanya jenis koperasi ini dapat dibedakan atas :
• Koperasi yang bertugas meningkatkan kepentingan ekonomi dari rumah tangga para anggotanya, disebut koperasi konsumen dalam arti luas;
• Koperasi yang bertugas meningkatkan kemampuan ekonomi perusahaan-perusahaan (usaha tani, satuan usaha, perusahaan industri kecil) para anggotanya disebut koperasi produsen.

Klasifikasi koperasi menurut fungsi yang dilaksanakan oleh perusahaan koperasi
1. Koperasi dimana para anggotanya memperoleh lapangan kerja padanya disebut koperasi produksi.
2. Koperasi yang menyediakan barang dan jasa bagi para anggotanya disebut koperasi pengadaan (atau pembelian).
3. Koperasi yang menjual/memasarkan barang dan jasa dari para anggotanya disebut koperasi penjualan atau koperasi pemasaran.

Konsep Penggolongan Koperasi (Undang – Undang No. 12 /67 pasal 17)
1. Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
2. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.

Bentuk Koperasi (sesuai PP No. 60 Tahun 1959)
Terdapat 4 bentuk Koperasi , yaitu:
a. Koperasi Primer
b. Koperasi Pusat
c. Koperasi Gabungan
d. Koperasi Induk

Dalam hal ini, bentuk Koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.
Bentuk Koperasi (administrasi pertahanan; PP 60 Tahun 1959)
• Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
• Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
• Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
• Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi

Koperasi Primer dan Sekunder
• Koperasi Primer
merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang seorang dengan jumlah anggota minimal 20 orang, yang mempunyai kesamaan aktivitas, kepentingan, tujuan dan kebutuhan ekonomi.
• Koperasi Sekunder
merupakan Koperasi yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan hukum baik primer mauoun sekunder. Dengan mengambil contoh bentuk koperasi yang dikenal sekarang, berarti pusat koperasi didirikan oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi primer. Koperasi gabungan didirikan sekurang-kurangnya tiga pusat koperasi, dan induk koperasi didirikan oleh sekurang-kurangnya tiga gabungan koperasi.

Organisasi Koperasi Primer, Sekunder, dan Tertier
• Organisasi-organisasi Koperasi Primer yang bertugas meningkatkan kepentingan usaha ekonomi para anggota perorangan, membentuk organisasi koperasi di tingkat regional yang disebut organisasi koperasi sekunder.
• Organisasi Koperasi sekunder bertugas memberikan pelayanan kepada para anggotanya yaitu organisasi-organisasi koperasi primer.
• Organisasi tertier yang melayani para anggotanya di tingkat sekunder, yaitu organisasi-organisasi sekunder.

Pelayanan yang diberkan oleh lembaga-lembaga koperasi sekunder dan tertier adalah sebagai berikut: 
• Pelayanan yang bersifat ekonomis atau bisnis langsung (bank-bank koperasi, lembaga-lembaga bisnis).
• Pelayanan lain, seperti jasa-jasa konsultasi, auditing, pendidikan, dan latihan.
Sumber:
  1. http://damayantimaia.blogspot.com/2009/12/bab-7-jenis-jenis-dan-bentuk-koperasi.html
  2. http://rismaeka.wordpress.com/2012/01/03/jenis-jenis-dan-bentuk-koperasi/